Pemerataan Layanan kesehatan, penerapan telemedicine perlu dimaksimalkan

Jumat, 24 November 2023 509
Salehuddin anggota Komisi IV DPRD Kaltim
SAMARINDA. Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin mengusulkan Pemerintah Daerah (pemda) berperan aktif dalam pengaplikasian teknologi kesehatan Telemedicine. Upaya ini untuk mendorong pengembangannya agar dapat digunakan secara maksimal dan merata di Kaltim.

Telemedicine merupakan layanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan para penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka atau secara jarak jauh. Inovasi ini dalam rangka memberikan konsultasi diagnostik dan tata laksana perawatan pasien.

Meski tergolong baru di Indonesia, namun Telemedicine sudah banyak digunakan oleh masyarakat. Dengan penerapan Telemedicine diharapkan dapat mengatasi berbagai masalah layanan kesehatan dan merevolusi kesehatan masyarakat Indonesia.

Untuk itu, Salehuddin berharap Telemedicine dapat dimanfaatkan secara maksimal. Tujuan utamanya mempermudah akses pelayanan kesehatan di masyarakat terutama yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). "Kini, dalam era digitalisasi, pelayanan kesehatan harus dimaksimalkan. Ini sangat berguna terutama di wilayah 3T yang mengalami keterbatasan tenaga kesehatan," ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut politikus Partai Golkar ini, Telemedicine memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat. Waktunya lebih cepat dan biaya yang dibutuhkan bisa lebih hemat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. "Telemedicine juga bisa meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya dalam aspek promosi dan preventif," tambahnya.

Penerapannya lebih mudah, cepat, dan hemat dibandingkan pelayanan kesehatan konvensional yang selama ini berlangsung. Salehuddin mencontohkan, saat seseorang harus mendapatkan pelayanan dari dokter spesialis tertentu di rumah sakit seringkali memerlukan waktu pendaftaran yang cukup lama. Maka, dengan Telemedicine akses untuk bertemu dengan dokter dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.

la berharap pemerintah daerah bekerja sama dengan perguruan tinggi, asosiasi dokter, dan penyedia aplikasi untuk mengembangkan dan menyosialisasikan telemedicine di Kaltim. "Telemedicine dapat menjadi solusi khususnya untuk wilayah 3T yang sulit mengakses fasilitas kesehatan yang memadai," ujarnya.

Salehuddin menekankan bahwa Telemedicine juga dapat meningkatkan akses dan ketersediaan informasi kesehatan bagi masyarakat. Selain itu, dapat mempercepat proses diagnosis, pengobatan, dan pemantauan kondisi pasien. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)