Pembangunan PLTSA Di Samarinda Didukung Anggota DPRD Kaltim

Selasa, 22 Juli 2025 16
Anggota Komosi III DPRD Kaltim, Subandi
SAMARINDA Anggota DPRD Kaltim dari Dapil I Samarinda Subandi, mendukung langkah Pemkot Samarinda membangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSA) yang akan dibangun di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.

Menurut politisi PKS ini, proyek tersebut sebagai langkah penting dalam mengatasi persoalan krisis sampah yang kian mendesak. “Sampah yang terus menumpuk tidak bisa lagi ditangani dengan pola lama. PLTSA adalah solusi strategis, karena tidak hanya mengurangi sampah secara signifikan, tetapi juga mengubahnya menjadi energi yang bermanfaat bagi Samarinda," ungkapnya.

Meski demikian, Subandi mengingatkan bahwa keberhasilan PLTSA tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Untuk itu, ia juga mengajak warga Samarinda mulai terbiasa memilah sampah dari rumah, serta membuang sampah sesuai jenis dan waktunya. “Teknologi canggih sekalipun akan sia-sia kalau masyarakat tidak mendukung. Edukasi harus jalan, dan kita semua harus berperan. Mulai dari rumah, pisahkan sampah organik dan non-organik. Kebiasaan kecil ini bisa memberi dampak besar,” tuturnya.

Ia memastikan, proyek ini tidak sekadar menjawab persoalan sampah, tetapi juga mendukung agenda pembangunan berkelanjutan. "Teknologi konversi sampah menjadi listrik dinilai mampu memberikan nilai tambah, baik dari sisi lingkungan maupun ekonomi.Bayangkan kalau sampah yang biasanya jadi beban, kini bisa diolah menjadi listrik. Ini jelas efisien dan ramah lingkungan," terangnya.

Untuk diketahui, proyek PLTSA ini ditargetkan beroperasi akhir tahun 2025, dan masuk dalam visi besar Pemkot Samarinda untuk menjadi kota percontohan nasional dalam pengelolaan sampah modern pada 2026 mendatang. Dari sisi pendanaan, proyek ini juga mendapat sorotan positif, khususnya karena adanya peluang kerja sama dengan investor asing dari negara seperti Malaysia dan Korea Selatan.

Subandi menambahkan, keterlibatan pihak ketiga akan meringankan beban APBD dan mempercepat realisasi proyek. “Kalau ada investor yang siap membangun, tentu itu sangat baik. APBD bisa difokuskan untuk pembenahan sektor lain," pungkasnya. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)