Pembahasan RPJMD Kaltim Diperkuat, Pansus RPJMD Fokus Integrasi Program Gratispol dan Jospol

Jumat, 11 Juli 2025 119
RDP Pansus RPJMD DPRD Kaltim Bersama Perangkat Daerah Sesi Satu dan Dua di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (10/7/2025)
BALIKPAPAN. Pansus DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim Tahun 2025–2029 kembali mengintensifkan pembahasan dengan memperkuat sinkronisasi lintas sektor. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya penyempurnaan dokumen RPJMD agar lebih implementatif dan responsif terhadap tantangan pembangunan lima tahun ke depan.

Rangkaian pembahasan dilakukan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang digelar selama dua hari penuh di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan. RDP terbagi dalam tiga sesi, dua sesi pertama berlangsung pada Kamis (10/7/25) dan sesi ketiga pada Jumat (11/7/25). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus RPJMD, Syarifatul Sya’diah, didampingi anggota Baba, Akhmed Reza Fachlevi, dan Arfan.

Turut hadir dari unsur eksekutif, Asisten II Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Pemprov Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Bappeda Kaltim Yusliando, dan Ketua Tim Transisi Gubernur Kaltim Rusmadi Wongso.

“Forum ini menjadi ruang strategis untuk mengonsolidasikan visi, misi, serta target program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kami ingin melihat sejauh mana kesiapan OPD dalam mengimplementasikan arah pembangunan ke depan,” ujar Syarifatul saat membuka rapat.

Pansus RPJMD menaruh perhatian khusus pada sinkronisasi program unggulan "Gratispol" dan "Jospol", dengan harapan kedua program tersebut benar-benar terintegrasi secara lintas OPD dalam RPJMD 2025–2029. Syarifatul menekankan bahwa pendekatan kolaboratif antar Perangkat Daerah mutlak diperlukan demi optimalisasi capaian.

“Kami mengapresiasi paparan OPD yang telah on the track. Namun, kami melihat ruang kolaborasi masih bisa diperkuat. Banyak program serupa di lintas OPD yang sebaiknya dikemas bersama agar hasilnya lebih maksimal dan berdampak luas,” imbuhnya.

Pembahasan RPJMD tidak hanya menyasar aspek teknis, tetapi juga mendalami arah strategis pembangunan melalui analisis kondisi ekonomi daerah, penguatan sektor prioritas, serta penjabaran visi dan misi Gubernur secara komprehensif.

Seluruh elemen tersebut dirancang agar menjadi fondasi RPJMD yang adaptif terhadap dinamika pembangunan, terutama dalam konteks Kaltim sebagai penyangga Ibu Kota Nusantara.

“Kami yakin penyusunan RPJMD ini sudah digodok dengan matang. Regulasi dan teknisnya dikuasai OPD. Tinggal bagaimana kita menyempurnakan dengan semangat kolaborasi dan sinkronisasi,” tegas Syarifatul.

Anggota Pansus RPJMD, Baba turut mengusulkan agar penguatan industri sektor kehutanan di kawasan hutan berizin menjadi prioritas, mengingat potensi yang bisa meningkatkan pendapatan daerah. Senada, Akhmed Reza Fachlevi mengingatkan pentingnya pencapaian target pengelolaan kawasan hutan Kaltim hingga tahun 2030, serta mendorong sinergi OPD dalam penanganan banjir di beberapa wilayah, seperti Samarinda, Balikpapan, Berau, dan Kutai Timur. Melalui proses pembahasan yang intens dan keterlibatan aktif Perangkat Daerah, Pansus RPJMD berharap Ranperda RPJMD yang disusun dapat menjadi dokumen perencanaan yang komprehensif, integratif guna mendukung pembangunan Kaltim di masa depan
mewujudkan Kaltim sukses menuju Generasi Emas.

“RPJMD ini bukan sekadar produk hukum, melainkan panduan pembangunan yang menyatukan semangat semua elemen. Kita ingin RPJMD hadir sebagai peta jalan menuju Generasi Emas Kaltim,” jelas pria yang akrab disapa Reza ini.

RDP sesi pertama dan kedua turut dihadiri sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas PUPR-PERA, Dinas Perhubungan, Dinas Kehutanan, Dinas Pangan dan Hortikultura, Dinas Perkebunan, Dinas Pariwisata, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPMPTSP, Disperindakop UKM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur. (hms11/ca)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)