Para Guru Mengadu Terkait Sertifikat Pendidik

Senin, 22 November 2021 285
MENGADU : Para Gabungan Guru SD dan SMP saat mengadu pada Komisi IV DPRD Kaltim di ruang rapat gedung D lantai 3, Kamis (18/11).
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim menerima aduan dari perwakilan gabungan guru SD dan SMP di Samarinda dengan melakukan audensi terkait bagaimana mendapatkan sertifikasi melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Kamis (18/11).

Ketua rombongan Yuli Purwanti mengatakan maksud dan tujuannya adalah memohon bagi nama-nama yang sudah menjadi kandidat program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang sudah beberapa kali ikut pre test dapat segera mengikuti pelatihan dan pemerintah menunda untuk membuka pre test baru sebelum nama-nama yang sudah menjadi kandidat telah dinyatakan lulus.

“Serta bisa mendapatkan Sertifikat Pendidik (Serdik) karena sangat penting bagi kami guru-guru untuk mengembangkan karir kami sebagai guru,” katanya.

Menurutnya, guru akan diakui secara sah sebagai guru apabila memiliki SK jabatan fungsional. Namun untuk mendapatkan SK jabatan fungsional syaratnya harus memiliki Serdik dan ini alurnya untuk mengikuti PPG, sementara kami, lanjut Yuli, sebagian besar tidak memiliki Serdik tersebut.

“Artinya PPG ini sangat penting bagi kami, seandainya sudah PPG jelas kami dapat SK jabatan fungsional dan bisa mengembangkan profesi kami,” sebut Yuli.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub mengatakan, terkait sertifikasi guru adalah merupakan problem nasional, tidak hanya di Kaltim ternyata negara atau pemerintah tidak konsisten terhadap amanah undang-undang 23 tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar di Kabupaten/Kota.

“Memang sertifikasi ini menjadi tanggung jawab nasional. Ini juga yang kami desakan ke pemerintah. Apakah sertifikasi ini berdasarkan desakan daerah ke pusat atau otomatis semua terhimpun di data base nasional. Secara logik mestinya semua sudah terekam di dapodik karena sudah PNS,” ujar Rusman.

Kami dari Komisi IV, lanjut Rusman, akan menyampaikan dengan santun kepada Diknas dan pemerintah kota bahwa ada aduan dari para guru. “Menurut saya, pemerintah wajib untuk memperhatikan atas hak-hak guru mengikuti PPG ini,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)