Pansus Trantibum Linmas Konsultasi Awal ke Kemendagri

25 September 2023

KONSULTASI AWAL : Pansus Trantibum Linmas bersama Bio Hukum dan Satpol PP saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (20/9) lalu
JAKARTA. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (20/9) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi awal terkait dengan Draft Ranperda Trantibum Linmas yang melputi judul perda dan dasar hukumnya. “Alhamdulillah, kita sudah ketemu dengan pihak Direktorat Pol PP dan Linmas, Kemendagri. Banyak hal dan masukan yang disampaikan, termasuk judul, dasar hukum, dan subtansi perda,” kata Harun usai melakukan konsultasi.

Selain masukan yang disampaika pihak Direktorat Pol PP dan Linma, ia juga mengaku hasil pertemuan tersebut juga memperkaya pembahasan pansus kedepannya. “Memang masih ada hal-hal yang mesti diperdalam dengan instansi terkait, seperti dengan Satpol PP, Biro Hukum, dan pihak terkait lainnya,” terang Politis PKS ini.

Senada, Anggota Pansus Puji Setyowati  menjelaskan , bahwa Kaltim kedepannya merupakan arus urbanisasi yang begitu pesat dengan hadirnya IKN. “Tentu perlu adanya regulasi yang mengatur secara global terkait ketentraman dan ketertiban umum,” sebutnya.

Untuk itu, ia mendorong agar pembahasan Ranperda Tentang Trantibum dan linmas dapat segara diselesaikan sesaui dengan waktu yang telah ditentukan. “Kita ingin perda ini nantinya dapat berjalan dengan maksimal. Meski waktu pembahasan terbatas, kami yakni regulasi ini dapat selesai sebelum 2024,” sebut Puji

Selain itu, ia juga menginginkan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan perda yang ada di kabupaten dan kota, dan mengharapkan dalam batang tubuh ranperda mengatur terkait kewenangan Pemprov Kaltim dan kewenangan kabupaten dan kota.

Untuk diketahui, kunjungan pansus ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Kemendagri, dipimpin Ketua Pansus Harun Al Rasyid, didampingi Anggota Pansus yakni Marthinus, Abdul Kadir Tappa, dan Puji Setyowati, serta dihadir Biro Hukum dan Pol PP Prov. Kaltim. Sementara kedatangan pansus diterima langsung  Kepala Subdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas, Beny M. Pakpahan bersama sejumlah staf Subdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)