Pansus Trantibum Linmas Konsultasi Awal ke Kemendagri

Senin, 25 September 2023 268
KONSULTASI AWAL : Pansus Trantibum Linmas bersama Bio Hukum dan Satpol PP saat melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (20/9) lalu
JAKARTA. Pansus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Jakarta, Rabu (20/9) lalu.

Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi awal terkait dengan Draft Ranperda Trantibum Linmas yang melputi judul perda dan dasar hukumnya. “Alhamdulillah, kita sudah ketemu dengan pihak Direktorat Pol PP dan Linmas, Kemendagri. Banyak hal dan masukan yang disampaikan, termasuk judul, dasar hukum, dan subtansi perda,” kata Harun usai melakukan konsultasi.

Selain masukan yang disampaika pihak Direktorat Pol PP dan Linma, ia juga mengaku hasil pertemuan tersebut juga memperkaya pembahasan pansus kedepannya. “Memang masih ada hal-hal yang mesti diperdalam dengan instansi terkait, seperti dengan Satpol PP, Biro Hukum, dan pihak terkait lainnya,” terang Politis PKS ini.

Senada, Anggota Pansus Puji Setyowati  menjelaskan , bahwa Kaltim kedepannya merupakan arus urbanisasi yang begitu pesat dengan hadirnya IKN. “Tentu perlu adanya regulasi yang mengatur secara global terkait ketentraman dan ketertiban umum,” sebutnya.

Untuk itu, ia mendorong agar pembahasan Ranperda Tentang Trantibum dan linmas dapat segara diselesaikan sesaui dengan waktu yang telah ditentukan. “Kita ingin perda ini nantinya dapat berjalan dengan maksimal. Meski waktu pembahasan terbatas, kami yakni regulasi ini dapat selesai sebelum 2024,” sebut Puji

Selain itu, ia juga menginginkan regulasi ini tidak tumpang tindih dengan perda yang ada di kabupaten dan kota, dan mengharapkan dalam batang tubuh ranperda mengatur terkait kewenangan Pemprov Kaltim dan kewenangan kabupaten dan kota.

Untuk diketahui, kunjungan pansus ke Direktorat Pol PP dan Linmas, Kemendagri, dipimpin Ketua Pansus Harun Al Rasyid, didampingi Anggota Pansus yakni Marthinus, Abdul Kadir Tappa, dan Puji Setyowati, serta dihadir Biro Hukum dan Pol PP Prov. Kaltim. Sementara kedatangan pansus diterima langsung  Kepala Subdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas, Beny M. Pakpahan bersama sejumlah staf Subdit Tata Operasional dan Standardisasi Pol PP Direktorat Pol PP dan Linmas. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)