Pansus RTRW Gelar Raker Guna Membahas Pasal Per Pasal Dan Kesepakatan Substansi

14 November 2022

Pansus RTRW gelar rapat kerja bersama sejumlah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kaltim di Hotel Platinim Balikpapan. (11/11/22)
BALIKPAPAN. Pansus RTRW menggelar rapat kerja bersama sejumlah Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Kaltim guna membahas pasal per pasal lalu penyandingan antara draf awal dengan draf usulan penyempurnaan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kaltim tahun 2022 – 2042 serta membahas kesepakatan substansi Ranperda Provinsi Kalimantan Timur tetang RTRW Provinsi Kaltim 2022 – 2042 di Hotel Platinim Balikpapan. (11/11/22)

Kegiatan yang digelar secara langsung dan daring selama dua hari tersebut, Kamis – Jumat (10- 11/11/2022), dibuka oleh Ketua Pansus RTRW Baharuddin Demmu didampingi Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono dan Ketua DPRD Prov. Kaltim Hasanuddin Mas'ud. Tampak hadir anggota Pansus RTRW yakni Harun Al Rasyid, H Baba, Jawad Sirajuddin, dan Bagus Susetyo, Tenaga Ahli DPRD Kaltim, serta Dinas PUPR-PERA Kaltim, Dinas Perhubungan Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas Kelautan dan Perikanan Kaltim, Dinas Perkebunan Kaltim, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim, Bappeda Kaltim dan Biro Hukum Setda Kaltim.

Seusai Rapat Kerja Wakil Ketua Pansus RTRW Sapto Setyo Pramono mengatakan, mulai dari dua hari pertemuan banyak ditemukannya pasal – pasal yang harus di perbaiki, lalu di provinsi Kalimantan Timur kita harus menjaga kesediaan bahan pangan. Seperti yang di uraikan bagaimana kita mengunci lahan dan meminta untuk dibuatkan kajiannya. “kajian itu harus jelas oleh data, selama ini datakan tidak ada,” Ucap Sapto.

Selanjutnya Sapto panggilan akrabnya mengatakan, bahwa di dokumen KLHS Kalimantan Timur itu rentan akan pangan. Maka dari itu kita harus lebih konsen untuk daerah – daerah pertanian jangan sampai ahli fungsi menjadi tambang. “intinya kami tidak akan memihak koporasi yang merugikan Kalimantan Timur,” Tutupnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)