Pansus Revisi RPJMD Kaltim Gelar Rapat Kerja Dengan DPMPTSP dan Disperindagkop

Kamis, 5 Agustus 2021 44
Rapat Pansus Revisi RPJMD Kaltim secara Virtual
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun revisi 2019 - 2023 melakukan rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kaltim, Selasa (3/8).

Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama di ruang rapat pimpinan DPRD Kaltim. Ia menyebutkan pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembahasan. “Walaupun PPKM bukan berarti tugas dan kewajiban pansus lantas tidak berjalan. Pembahasan akan terus dilakukan secara bertahap dengan virtual dan menerapkan protokol kesehatan dan yang kali ini mendengarkan pemaparan DPMPTSP dan Disperindagkop dan UKM terhadap sejumlah program dan target capaianya,” ucap Romadhony.

Politikus PDIP itu menjelaskan capaian pertumbuhan ekonomi Kaltim yang masih minus dua persen akibat dampak dari pandemi covid-19, dan masih sangat bergantung kepada sektor pertambangan migas dan batubara. “Dari pemaparan DPMPTSP sektor di luar pertambangan seperti perkebunan dan pertanian masih minim investor. Sedangkan untuk lokal investasi di Tahun 2020 terbesar masih di Balikpapan sebesar 53, 41 persen,” sebutnya.

Adapun faktor yang menghambat perkembangan laju investasi masih disebabkan oleh ketersediaan sarana dan prasarana dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik juga telekomunikasi yang belum maksimal di sejumlah wilayah.

Pihaknya meminta kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali program yang capaiannya masih sulit terealisasi dan lebih mengedepankan program yang jelas dan nyata sehingga manfaatnya bisa dapat dirasakan. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)