Pansus Revisi RPJMD Kaltim Gelar Rapat Kerja Dengan DPMPTSP dan Disperindagkop

5 Agustus 2021

Rapat Pansus Revisi RPJMD Kaltim secara Virtual
SAMARINDA. Panitia Khusus pembahas perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim tahun revisi 2019 - 2023 melakukan rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kaltim, Selasa (3/8).

Rapat yang digelar secara virtual tersebut dipimpin Wakil Ketua Pansus Romadhony Putra Pratama di ruang rapat pimpinan DPRD Kaltim. Ia menyebutkan pertemuan dilakukan dalam rangka percepatan pembahasan. “Walaupun PPKM bukan berarti tugas dan kewajiban pansus lantas tidak berjalan. Pembahasan akan terus dilakukan secara bertahap dengan virtual dan menerapkan protokol kesehatan dan yang kali ini mendengarkan pemaparan DPMPTSP dan Disperindagkop dan UKM terhadap sejumlah program dan target capaianya,” ucap Romadhony.

Politikus PDIP itu menjelaskan capaian pertumbuhan ekonomi Kaltim yang masih minus dua persen akibat dampak dari pandemi covid-19, dan masih sangat bergantung kepada sektor pertambangan migas dan batubara. “Dari pemaparan DPMPTSP sektor di luar pertambangan seperti perkebunan dan pertanian masih minim investor. Sedangkan untuk lokal investasi di Tahun 2020 terbesar masih di Balikpapan sebesar 53, 41 persen,” sebutnya.

Adapun faktor yang menghambat perkembangan laju investasi masih disebabkan oleh ketersediaan sarana dan prasarana dasar seperti jalan, air bersih, dan listrik juga telekomunikasi yang belum maksimal di sejumlah wilayah.

Pihaknya meminta kepada setiap instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi kembali program yang capaiannya masih sulit terealisasi dan lebih mengedepankan program yang jelas dan nyata sehingga manfaatnya bisa dapat dirasakan. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)