Pansus Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Sidak ke PT IMM & PT KPC, Meminta Keterbukaan Informasi Kepemilikan Alat Berat dan Ringan yang Beroperasi

3 Juli 2023

Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023)
SANGATTA. Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Timur melakukan Inpeksi Mendadak (Sidak) ke PT Indominco Mandiri dan PT Kaltim Prima Coal (PT KPC) yang berlokasi di Sangatta kabupaten Kutai Timur, Jumat (23/6/2023).

Sidak Pansus Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dipimpin Ketua Pansus Sapto Setyo Pramono turut didampingi pihak Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kaltim, Bapenda Prov Kaltim, Dinas ESDM Prov. Kaltim, Disnakertrans Prov. Kaltim dan UPTD Bapenda Wil. Kutai Timur.

Sapto mengapresiasi para perusahaan yang mau menerima inpeksi dadakan dan menyampaikan sejumlah keterangan mengenai jumlah kendaraan alat berat yang dimiliki. Dari hasil sidak, didapat keterangan bahwa memang sebagian besar perusahaan menggunakan jasa kontraktor untuk pemenuhan keperluan kendaraan alat beratnya. Bahkan tak sedikit yang mengaku bahwa kebanyakan kendaraan yang digunakan berplat Non KT. “Untuk detailnya dalam rapat telah disepakati bahwa semua diminta untuk melaporkan daftar kontraktor, sub kontraktor dan vendor masing-masing, beserta data alat berat dan kendaraan operasional perusahaan,” ungkap Sapto.

Agus Aras anggota Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah juga menilai PT KPC menyambut baik permintaan DPRD Kaltim tersebut. Dengan siap berkerjasama dan membantu terlaksananya Raperda yang tengah digodok tersebut. Disamping itu, Sidak ini juga akan menambah referensi dalam finalisiasi draft Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kaltim. “Bahwa dia memang menginginkan sekali. Apa lagi dengan terbitnya PP 35 Tahun 2023, salah satunya pelimpaham kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintaah provinsi terkait dengan kewenangan pajak daerah itu,” ucapnya. (adv/hms)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)