Pansus PPPLH Serap Masukan Dunia Usaha dan DLH

Jumat, 26 September 2025 94
Draf Ranperda Lingkungan Hidup Dibedah

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar rapat intensif di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat pagi. Rapat yang berlangsung pukul 09.00 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, perusahaan pertambangan, dan perkebunan sawit untuk menyampaikan masukan terhadap draf regulasi yang tengah disusun.

 

Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, membuka rapat dengan menegaskan bahwa ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan. Ia memberi tenggat hingga akhir September bagi seluruh pihak untuk menyampaikan usulan tertulis.

 

“Ranperda ini masih bisa diperkaya dengan masukan, termasuk masukan dari dunia usaha dan Dinas Lingkungan Hidup, ” ujarnya.

 

Isu pergeseran kewenangan antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menekankan pentingnya perda sebagai instrumen harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

 

“Izin tambang kini kewenangan pusat, tetapi Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa timbul keluhan dari perusahaan,” tegasnya.

 

DLH Kaltim mengingatkan bahwa masukan tertulis sangat diperlukan, terutama terkait penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan, yang telah berjalan di Jawa Barat dan Kaltim.

 

Sejumlah perusahaan menyampaikan masukan substantif, yakni PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi. 

 

Baharuddin Demmu menutup rapat dengan membuka ruang tambahan bagi pihak terkait untuk menyampaikan usulan tertulis hingga akhir September.

 

“Setiap masukan akan dipertimbangkan, namun hanya yang sesuai aturan yang akan dimasukkan dalam Ranperda,” tegasnya.(hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)