Pansus PPPLH Serap Masukan Dunia Usaha dan DLH

Jumat, 26 September 2025 12
Draf Ranperda Lingkungan Hidup Dibedah

SAMARINDA — DPRD Kalimantan Timur melalui Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menggelar rapat intensif di Gedung E DPRD Kaltim, Jumat pagi. Rapat yang berlangsung pukul 09.00 ini menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Kaltim, perusahaan pertambangan, dan perkebunan sawit untuk menyampaikan masukan terhadap draf regulasi yang tengah disusun.

 

Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, membuka rapat dengan menegaskan bahwa ranperda masih terbuka untuk penyempurnaan. Ia memberi tenggat hingga akhir September bagi seluruh pihak untuk menyampaikan usulan tertulis.

 

“Ranperda ini masih bisa diperkaya dengan masukan, termasuk masukan dari dunia usaha dan Dinas Lingkungan Hidup, ” ujarnya.

 

Isu pergeseran kewenangan antara pusat dan daerah menjadi sorotan utama. Anggota Pansus, Fadly Imawan, menekankan pentingnya perda sebagai instrumen harmonisasi agar tidak terjadi tumpang tindih aturan, terutama pasca berlakunya UU Cipta Kerja.

 

“Izin tambang kini kewenangan pusat, tetapi Amdal masih di daerah. Kalau tidak direvisi, bisa timbul keluhan dari perusahaan,” tegasnya.

 

DLH Kaltim mengingatkan bahwa masukan tertulis sangat diperlukan, terutama terkait penerapan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengenaan Denda Lingkungan, yang telah berjalan di Jawa Barat dan Kaltim.

 

Sejumlah perusahaan menyampaikan masukan substantif, yakni PT Mahakam Sumber Jaya, PT Bara Tabang, PT Singlurus, PT Persada Karya Sawit, dan PT Pesona Sawit Abadi. 

 

Baharuddin Demmu menutup rapat dengan membuka ruang tambahan bagi pihak terkait untuk menyampaikan usulan tertulis hingga akhir September.

 

“Setiap masukan akan dipertimbangkan, namun hanya yang sesuai aturan yang akan dimasukkan dalam Ranperda,” tegasnya.(hms11)

TULIS KOMENTAR ANDA
Komisi I Dorong Solusi Transisi Honorer
Berita Utama 26 September 2025
0
SAMARINDA — Komisi I DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Biro Hukum serta perwakilan tenaga honorer, Jumat (26/9) di Gedung E lantai I Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini menjadi forum strategis untuk membahas masa depan tenaga honorer di tengah dinamika reformasi sistem kepegawaian nasional.   Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Salehudin, menyampaikan bahwa RDP digelar untuk menampung aspirasi tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I dan II. Meskipun regulasi nasional telah menghapus status honorer, banyak dari mereka memiliki masa kerja panjang dan kontribusi signifikan yang layak diperjuangkan.   Salehuddin menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperjuangkan keberlangsungan kerja para tenaga honorer. Ia menyampaikan bahwa meskipun proses penyesuaian status dan regulasi membutuhkan waktu, DPRD akan terus mendorong agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja secara tiba-tiba.   “Kami meminta pemerintah provinsi, terlebih dengan adanya komitmen dari Gubernur, agar menyiapkan mekanisme transisi yang jelas. Jangan sampai teman-teman honorer kehilangan pekerjaan di tengah proses reformasi PPPK,” ujar Salehudin dalam rapat tersebut.   Komisi I juga meminta agar pemerintah provinsi segera mengambil tindakan konkret dalam merespons dinamika yang berkembang di Kementerian PAN-RB.   “Kami di Komisi I akan segera berkoordinasi dengan pimpinan DPRD, dan kami percaya pemerintah tidak tinggal diam,” tambahnya.   Salehudin mengajak seluruh tenaga honorer untuk tetap percaya bahwa DPRD Kaltim akan terus mengawal proses ini secara aktif dan berkelanjutan.(hms4)