Pansus Pokir Fasilitasi Draft Pedoman Penyusunan Pokir Ke Kemendagri

Kamis, 20 Februari 2025 142
KUNJUNGAN : Pansus Pokir melakukan kunjungan kerja ke Kemendagri, Kamis (20/2).

JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Kamis (20/2).

Kunjungan dilakukan guna untuk fasilitasi draft keputusan DPRD Kaltim tentang pedoman penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kaltim.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus Fadly Imawandidampingi Anggota Pansus Husin Djufri dan tenaga ahli pansus serta staf pansus.

Kunjungan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerahditerima langsung oleh Rooy John Erasmus Salamony selaku Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Madya selakuKoordinator Subdirektorat Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah III Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Sementara pada kunjungan ke Direktorat Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah diterima langsung oleh Rachmalia selaku Analis Hukum Ahli Muda pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditektorat Jenderal Otonomi Daerah.

Dikatakan Fadly Imawan bahwa pokir harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah provinsi.

“Karena kami ini kan batasannya yang istilahnya mengusulkan suatu kegiatan yang berdasarkan hasil aspirasi, memang ada sumbernya. Tetapi terkadang ada saja pokok-pokok pikiran itu tidak ditanggapi dengan baik oleh OPD,” ujar Fadly Imawan.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa antara legislatif dengan eksekutif mempunyai kedudukan yang sama. Sama-sama memiliki janji kepada masyarakat.

“Kami anggota dewan dengan bupati dan gubernur sama saja. Bupati dan gubernur, mereka ada janji kepada masyarakat. Nah kami anggota dewan juga punya janji, tapi kami tidak bisa menyusun RPJMD masalahnya. Kalau bupati gubernur mereka punya itu, kalau kami tidak punya, jadi dari pokir-pokir itu,” tegasnya.

“Artinya, jangan sampai hak kami mengenai aspirasi masyarakat itu juga terabaikan,” imbuhnya. (hms8)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)