Pansus Penyusun Pedoman Pokir DPRD Kaltim Lakukan Studi Komparatif

18 Desember 2024

Pansus Penyusun Pedoman Pokir ketika melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta.
YOGYAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Penyusunan Pedoman Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kaltim melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Hal tersebut dilakukan dalam rangka studi komparatif terkait mekanisme penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD Kota Yogyakarta. Rombongan Pansus Penyusun Pedoman Pokir DPRD Kaltim yang dipimpin ketua pansus Sabaruddin Panrecalle didampingi wakil ketua pansus Fadly Imawan dan anggota pansus yakni Hartono Basuki, Yonavia dan Sayid Muziburrachman diterima langsung oleh C Nurvita Herawati selaku Pranata Humas Sekretariat DPRD Kota Yogyakarta.

Hadir pula dalam pertemuan, Kepala Biro Kesra dan Pemerintahan Setdaprov Kaltim Dasmiah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi, sejumlah jajaran perangkat daerah Kaltim, dan tenaga ahli pansus. Pada pertemuan itu,Sabaruddin mengatakan bahwa kunjungan pansus adalah untuk mensingkronisasikan tugas dan fungsi kedewanan antar lembaga DPRD.

“Harapan kami, bahwa kita semua sebagai mitra yang selalu berkolaborasi dan memberikan informasi. Tentunya kami punya harapan besar, kita bersinergi bersama-sama karena eksekutif dan legislatif adalah ujung tombak pemerintah untuk menjalankan kesejahteraan warga Kalimantan Timur,” tutur Sabaruddin.

Sementara Fadly Imawan menerangkan bahwa penyusunan pedoman pokir adalah hal yang baru. Oleh karena itu, DPRD Kaltim menginginkan adanya semacam panduan untuk selanjutnya menjadi pengetahuan bersama.

“Sehingga tidak ada lagi aspirasi yang tidak bisa di input. Oleh karenanya kita harus sedari awal, sedini mungkin menyiapkan perangkatnya. Mudah-mudahan pedoman pokir ini merupakan salah satu solusi kedepannya,” ujar Fadly. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)