Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah Lakukan Sinkronisasi

28 Maret 2023

Pansus DPRD Kaltim pembahas Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan sinkronisasi muatan isi perda dengan mitra kerja, Senin (27/3/2023) di Hotel Blue Sky Balikpapan
BALIKPAPAN. Sinkronisasi dengan sejumlah mitra kerja, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim pembahas Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah yang diketuai oleh Nidya Listiyono, Senin (27/3/2023) secara khusus duduk Bersama dengan BPKAD Kaltim, Bapenda Kaltim serta Balitbangda Kaltim.

Pertemuan di Blue Sky Hotel Balikpapan tersebut, juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun serta Kepala Bapenda Kaltim Ismiati. Selain itu Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dan Kepala Balitbangda Kaltim Fitriansyah serta dari Biro Hukum Evian Agus juga menghadiri Undangan Pansus.

Dikatakan Tyo, sapaan akrab Nidya Listiyono yang juga Ketua Komisi II DPRD Kaltim bahwa saat ini Pansus sangat memerlukan mematangkan terkait perda yang sedang dibahas. Melalui pembahasan yang dibahas bersama, diharapkan menjadi upaya mematangkan isi Perda. Sehingga nantinya apa yang ditetapkan bisa mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat Kaltim, termasuk muatan local yang nantinya bisa dimasukkan dalam pasal-pasal yang ada. Tentunya setelah direvisi oleh Kemendagri. Pointnya itu, kita meminta masukkan sehingga pertemuan berikutnya kita bisa ajukan ke Kemendagri,”ungkap Tyo.

Diakui Tyo, meski tak bisa menuliskan secara detail terkait muatan local ataupun hal-hal lain. Namun Pansus akan memasukkan sejumlah point seperti pelibatan DPRD secara fungsi agar lebih maksimal sesuai dengan PP 12 Tahun 2022. “Saat ini Balitbangda juga sedang mereview meneliti Perda ini sehingga apa-apa yang bisa dihasilkan dapat match,” pungkas Tyo.

Sejumlah anggota dewan yang juga hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir, Anggota Pansus Baharuddin Demmu, Sapto Setyo Pramono, Ismail, Ali Hamdi, H Baba dan Jahidin.(adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)