Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah Gelar Uji Publik

Senin, 22 November 2021 143
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah menggelar uji publik, Minggu (21/10). Pada kegiatan tersebut menghadirkan narasumber secara virtual dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Bina Keuangan Daerah Kemendagri Cahya Arif Nugroho, dan Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Harbun.

Ketua Pansus PBMD Syarkowi V Zahri mengatakan melalui uji publik diharapkan rumusan raperda yang dihasilkan semakin sempurna dan layak untuk dilakukan fasilitasi ke Kemendagri sebagai syarat untuk persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRD.

"Mulai dari persiapan, perencanaan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka, artinya seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang luas untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan raperda ini," sebut Syarkowi.

Pihaknya berharap dengan diadakan uji publik ini agar semua pihak dapat memberikan masukan dan saran baik secara substansi maupun secara teknis terhadap raperda ini sehingga nantinya dapat berguna dan efektif untuk diterapkan.

Ia menjelaskan Barang Milik Daerah selama ini, sebelum ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, lebih banyak dikelola tanpa pendekatan sistem yang baik dan sekadar kegiatan administratif semata.

Dalam perjalanannya, banyak timbul permasalahan dalam pengelolaan barang milik daerah baik yang berkaitan dengan status dan nilai yang tidak jelas, maupun penggunaan dan pemanfaatan yang tidak optimal. Hal tersebut tentunya akan sangat memungkinkan terjadinya kerugian pada keuangan daerah.

"Paradigma lama yang merugikan tersebut sudah sewajarnya untuk diubah dengan paradigm baru yang berfikir lebih maju dalam mengelola barang milik daerah, yaitu bagaimana meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan menciptakan nilai tambah dalam mengelola aset," ucapnya.

Makmur Marbun menjelaskan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak UU Ciptakan Kerja yakni pemerintah daerah melakukan  identifikasi dan inventarisasi perda dan perkada.

Setelah itu mencabut atau menyusun perda berdasarkan perencanaan pembentukan perda atau perkada. Pemerintah daerah melakukan percepatan penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja.

"Jika belum tersedia anggaran pada Tahun 2021, Pemda dapat menggunakan anggaran belanja tidak terduga dengan melakukan pergeseran anggaran. Menyediakan alokasi anggaran pada Tahun 2022 guna mendukung penyusunan produk hukum daerah yang terdampak dari UU Cipta Kerja," jelasnya. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)