Pansus Pedoman Penyusunan Pokir Gelar FGD Bersama OPD

7 Desember 2024

RAPAT : Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (07/12).
BALIKPAPAN. Dalam rangka pembahasan substansi Pedoman Penyusunan Pokok-pokok Pikiran, Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Biro Hukum dan Inspektorat Wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, pada Sabtu (07/12).

Bertempat di Hotel Grand Jatra Balikpapan, kegiatan ini sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas untuk menyusun pedoman yang sistematis dan komprehensif.

Memimpin rapat, Ketua Pansus Sabaruddin Panrecalle didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel. Hadir pula, Anggota Pansus diantaranya, Sayid Muziburrachman, Hartono Basuki, Yonavia, Sulasih, Abdul Rahman Agus dan Husin Djufrie.

Sabaruddin Panrecalle menyayangkan ketidakhadiran Inspektorat wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada rapat kali ini. Namun demikian, Rapat tetap dilaksanakan dengan Biro Hukum yang dihadiri oleh Rachmadiana Sari selaku Perancang Peraturan Perundangan-Undangan Ahli Muda Biro Hukum Setda Prov Kaltim beserta Staff.

Dikatakan Sabaruddin Panrecalle, bahwa sangat penting untuk menyusun Pedoman Pokir. Oleh karena itu, ia ingin mendapat saran dan masukan dari Biro Hukum dan Inspektorat Kaltim.

“Hal itu disebabkan karena, ini adalah pansus yang pertama kali dibentuk. Berkenaan dengan pedoman penyusunan, tentunya ketika kita berpedoman kepada penyusunan pokok-pokok pikiran ini tidak terlepas dengan aspek regulasi dan hukum yang kita harus laksanakan bersama-sama oleh karenanya kami ingin meminta saran dan pendapat,” jelasnya.

Pedoman penyusunan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dianggap krusial untuk mengarahkan proses perencanaan pembangunan daerah dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD). Untuk memastikan aspirasi masyarakat dapat terakomodasi dengan baik, perlu kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam Penyusunan Dokumen Perencanaan.

Selain itu, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, tugas dari DPRD ialah untuk memperjuangkan aspirasi Masyarakat. Oleh sebab itu, ia mengharapkan semua Anggota DPRD Kaltim untuk aktif menyerap dan menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat dalam penyusunan Pokir.(adv/hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)