Pansus Minta Masukan Materi Rencana Perda P2WK

27 Maret 2023

GELAR RDP : Pansus P2WK yang dipimpin Romadhony Putra Pratama saat menggelar RDP bersama OPD terkait, Selasa (21/3) lalu.
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (P2WK) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim dalam rangka meminta masukan terhadap materi muatan Rencana Peraturan Daerah Provinsi Kaltim tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, Selasa (21/3) lalu.

RDP yang berlangsung di ruang rapat lantai 1 gedung E kantor DPRD Kaltim tersebut dipimpin oleh ketua pansus Romadhony Putra Pratama didampingi anggota pansus Sutomo Jabir, Jawad Sirajuddin dan Rima Hartati serta tenaga ahli pansus.

Romadhony Putra Pratama mengatakan bahwa rapat ini digelar untuk meminta pendapat atau masukan terkait perda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

“Dalam RDP ini, kita meminta pendapat dari OPD terkait, karena leading sektornya mereka. Ketika kita membuat perda maka programnya juga di OPD terkait. Tidak hanya masukan dari DPRD saja, tetapi kita juga harus melihat masukan dari mereka biar programnya berjalan dengan baik sesuai implementasi program dari OPD,” ujar Dony sapaan akrabnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menilai bahwa gaya hidup masyarakat Kaltim sudah serba digital, dimana orang tidak lagi memikirkan keadilan dan dasar negara. Selain itu, Kaltim akan menjadi penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN), jadi perlu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari sekarang terutama penanaman jiwa Pancasila dan wawasan kebangsaan yang kuat.

Menurutnya, Perda P2WK sangat dibutuhkan untuk diterapkan di Kaltim, karena tidak lama lagi akan banyak pendatang yang masuk ke IKN. Sebagai wakil rakyat tidak ingin masyarakat setempat kalah bersaing dengan para pendatang seperti yang telah lama terjadi pada Jakarta.

“Kami ingin SDM Kaltim disiapkan terlebih dahulu, salah satunya dengan menggelorakan Pancasila lewat perda ini. IKN saat ini sedang dibangun maka akan banyak pendatang ke Kaltim. Oleh karena itu kami menginginkan warga Kaltim mampu bersaing dengan warga pendatang,”sebutnya.

Ia mengharapkan agar ketika perda ini telah disahkan, hendaknya dapat dilaksanakan dengan optimal, sehingga dapat membentuk kebiasaan yang mengarah kepada kecintaan terhadap tanah air.

“Harapan kami, dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini, masyarakat dari lintas generasi bisa mengimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)