Pansus Meminta Draft Ranperda Segera Disampaikan

24 Juli 2023

KONSULTASI AKHIR : Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim saat melakukan konsultasi akhir di Kemendagri RI, Jumat (21/7).
JAKARTA. Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) di Jakarta.

Kunjungan pansus yang dipimpin Nidya Listiyono tersebut diterima langsung oleh Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri RI Makmur Marbun diruang rapat Otda IV Kantor Kemendagri RI, Jumat (21/7).

Kunjungan itu juga turut dihadiri anggota pansus yaitu Ali Hamdi dan Rima Hartati serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Fahmi Prima Laksana dan dari Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rachmadiana.

Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah, Nidya Listiyono mengatakan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka untuk konsultasi akhir terkait Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

Lebih lanjut ia mengatakan, setelah melakukan uji publik dan fasilitasi beberapa waktu yang lalu, maka draft Ranperda harus segera disampaikan oleh biro hukum kepada Kemendagri.

Menurut politisi yang juga selaku Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, hal itu dimaksudkan agar supaya bisa segera dibahas untuk kemudian ditetapkan dan pergubnya bisa dibuat.

“Jadi ini sebenarnya hanya masalah teknis saja. Kemudian ada harmonisasi lagi di Kemenkumham. Yang kemudian dikhawatirkan justru bikin lama,” ujar Tio sapaan akrabnya.

Politisi Golkar ini berharap agar perda yang dinilai sangat penting tersebut, agar segera disahkan dan ditetapkan. “Diharap, perda ini harus segera disahkan dan ditetapkan karena perda ini sangat penting,” tandasnya.

Sementara, Makmur Marbun menegaskan apabila draft telah disampaikan kepada pihaknya maka akan segera diproses kemudian ditetapkan agar bisa dibuat pergubnya.

“Karena regulasi ini kan saya pikir harus segera. Ini 2022 harusnya sudah selesai. Kita harus membuat percepatan. Pemda kita harus membuat suatu langkah-langkah untuk percepatan itu,” tegas Makmur Marbun. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)