Pansus LKPj Sampaikan Rekomendasi

Selasa, 4 Mei 2021 351
Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK menyerahkan Laporan Pansus LKPJ Gubernur Kaltim ke Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani
SAMARINDA. Setelah bekerja selama satu bulan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kaltim Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Kaltim Tahun Anggaran 2020, Senin (3/5) menyampaikan laporan sekaligus rekomendasi hasil kerjanya. Rekomendasi yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke XI DPRD Kaltim oleh Wakil Ketua Pansus Rusman Ya’qub dilanjutkan oleh Anggota pansus Sutomo Jabir.

Terbentuk sejak 29 Maret 2021 Pansus LKPj menggunakan capaian indikator makro pembangunan tahun 2020 dengan capaian tahun sebelum dalam mengukur kinerja pembangunan di Kalimantan Timur. Dan untuk mengukur ketercapaian target indikator makro tujuan dan sasaran pembangunan dalam RPJMD, dilakukan dengan cara membandingkan capaian dengan targetnya pada tahun bersangkutan, 2020

“Kami ringkas kinerja pembangun provinsi Kalimantan Timur hingga tahun 2020 berdasarkan lima indikator makro pembangunan daerah yaitu IPM 76,24 tahun 2020 lebih rendah dibanding IPM tahun 2019, terjadi penurunan angka IPM sebesar 0,37 poin. Dan Target IPM tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 76,66 tidak tercapai,” ungkap Rusman.

Sementara itu terkait Laju pertumbuhan ekonomi Kaltim tahun 2020 jauh menurun dibanding Laju pertumbuhan ekonomi tahun-tahun sebelumnya. Dan target Laju Pertumbuhan Ekonomi tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 2,5 sampai 3,5 persen tidak tercapai.

“Terjadi kenaikan penduduk miskin dari Maret 2020 sampai september 2020 sebesar 0,54 persen. Dan target tingkat kemiskinan tahun 2020 dalam RPJMD sebesar 5,94 persen tidak tercapai,” sebutnya.

Tak hanya itu, ketimpangan mengalami kenaikan selama periode Maret 2020 sampai September 2020. Dan Target Indek Gini tahun 2020 dalam RPJMD, sebesar 0,335 jalan ditempat. Serta terjadi kenaikan 0,93 point tingkat pengangguran terbuka terhadap tingkat pengangguran tahun 2019. “Tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2020 di Kaltim belum mampu diturunkan dari tahun sebelumnya, bahkan naik,” kata Rusman.

Pada rapat yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kaltim, Gubernur Kaltim dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim M Sa’bani, dalam sambutannya memberi apresiasi atas laporan yang telah disampaikan.

Untuk diketahui komposisi  dan  Anggota  DPRD  yang  ditugaskan  pada  Pansus pembahas LKPJ Tahun Anggaran 2020 yaitu Ketua. Andi Harahap, Wakil Ketua Rusman Ya’qub. Selain itu Anggota Hasanuddin Mas’ud, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Agiel Suwarno, Bagus Susetyo dan Ekti Imanuel. Kemudian Nasiruddin, Sutomo Jabir, Syafruddin, Harun Al Rasyid, Saefuddin Zuhri serta Andi Faisal Assegaf. (adv/hms5)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)