Pansus Karhutla Gelar Raker Bersama Akademisi dan Organisasi

22 Mei 2024

RAPAT : Pansus Karhutla saat melakukan sesi foto bersama dengan para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat terkait pada Rabu (22/05).

BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menggelar rapat kerja pada Rabu (22/05/2024). 

 

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus Sarkowi V Zahry didampingi Wakil Ketua Pansus Agiel Suwarno menghadirkan para Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Organisasi Masyarakat terkait.

 

Raker ini berlangsung di Platinum Hotel Balikpapan di hadiri oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud didampingi Wakil Ketua Muhammad Samsun serta Wakil Ketua Seno Aji. Adapun Anggota Pansus Lainnya seperti, Yusuf Mustafa, Salehuddin, H. Baba, Eddy Sunardi Darmawan, Jawad Sirajuddin, Selamat Ari Wibowo, Muhammad Adam, Mimi Meriami Br Pane, Encik Wardani. 

 

Ketua Pansus Sarkowi mengungkapkan, bahwa bencana kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu bencana yang sering terjadi setiap tahun di Kalimantan Timur.

 

“Kita tentu saja mengharapkan adanya regulasi sebagai payung hukum yang bisa menaungi bencana Karhutla agar dapat dikendalikan,” ujar Sarkowi.

 

Menurut Politisi Golkar ini, Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan sudah cukup lama dan kurang relevan sehingga perlu dilakukan revisi. 

 

“Setelah mendapat banyak masukan dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kab/Kota Se-Kaltim dan BPBD Kab/Kota Se-Kaltim yang disampaikan kepada kami, terutama tentang pola koordinasi, sarana dan prasarana serta kelembagaan,” papar Sarkowi.

 

Ia juga mengatakan bahwa minimnya kesadaran masyarakat menjadi hal yang harus diperhatikan. Mengingat Masyarakat lokal biasanya untuk membuka lahan pertanian salah satu caranya dengan membakar lahan dan bahkan di beberapa suku, membakar lahan dianggap sebagai tradisi turun menurun.

 

“Kami di satu sisi ingin aturan, tidak boleh adanya pembakaran karna memang beresiko dan selama ini rata rata kebakaran hutan dan lahan penyebabnya karna pembukaan untuk persiapan lahan pertanian,” papar Sarkowi.

 

Sebab itu, hendaknya perihal peran serta Masyarakat perlu dirumuskan secara maksimal dalam klausul Ranperda Karhutla.

 

“Jika selama ini di Indonesia tidak boleh ada pembakaran, kira-kira apakah mungkin kita dibolehkan membakar tapi terkendali? Jadi ada Standard Operasional Prosedure (SOP) yang kita rumuskan mengacu kepada Perda ini nantinya.” Jelas Sarkowi. 

 

Oleh karena itu, hendaknya terdapat solusi-solusi lain dalam hal pengganti pembakaran untuk pembukaan lahan atau kawasan bagi Masyarakat lokal.(hms9)

TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)