Pansus Investigasi Pertambangan Sidak Dua Perusahaan Tambang

Senin, 26 Desember 2022 1516
Pansus Investigasi Pertambangan saat sidak pada dua perusahaan tambang yang berada di Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Senin (26/12).
SAMARINDA. Pansus Investigasi Pertambangan melakukan sidak pada dua perusahaan tambang yaitu PT. Internasional Prima Coal (IPC) dan PT. Nuasacipta Coal Invesment (NCI) yang berada di Kecamatan Palaran Kota Samarinda, Senin (26/12).

Rombongan Pansus yang melakukan sidak terdiri dari Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin didampingi Anggota Pansus yaitu Agiel Suwarno, Agus Aras, Mimi Meriami Br Pane, Amiruddin, Marthinus, Kepala Dians ESDM Kaltim Munawwar dan jajarannya, Dinas Kehutanan Kaltim, Dinas PMPTSP Kaltim dan DLH Kaltim.

Dalam kesempatan itu, Muhammasd Udin menyatakan bahwa yang menjadi perhatian dalam sidak adalah terkait soal reklamasi karena ditahun ini IPC telah mencairkan dana sekitar 5 miliar untuk pelaksanaan kegiatan reklamasi.

“Makanya kita mau ngecek lokasi-lokasi yang dicairkan tersebut. Cuma kesalahan perusahaan belum membawa titik koordinat berkaitan dengan hal tersebut. Makanya dipertemuan akan datang kita akan meminta perusahaan terkait titik koordinat, mana saja area yang sudah dilakukan reklamasi,” ujar politikus partai Golkar ini.

Kemudian ia juga meminta foto drone dari atas untuk melihat kegiatan reklamasi berjalan dengan benar atau tidak. Karena dar informasi yang didapat, total keseluruhan ada sekitar 90 % yang sudah dilaksanakan reklamasi.

“Dan informasinya, bukaan tambang batubara ini sudah 500 hektare , dan sudah dilaksanakan kegiatan kurang lebih 300 hektare untuk reklamasi. Tapi kami tidak dapat by data, makanya kita minta by data berkaitan hal tersebut,” sebutnya.

Ada lima perusahaan, lanjut dia, yang beroperasi di satu jalur holing, dan akan Pansus panggil berkaitan dengan kegiatan cross jalan umum atau jalan provinsi yang dilewati.

“Nahini yang akan kita minta, apa izinnya mereka, infonya IPC juga menyewa berkaitan dengan cross jalan itu,” ujarnya.

Selanjutnya Munawwar mengatakan bahwa penggunaan jalan umum atau jalan provinsi untuk anggkutan batubara telahn diatur dalam Perda nomor 10 tahun 2012.

“Perusahaan diwajibkan agar mengurus izin dan menggunakan jalan sesuai jam yang ditentukan, akan tetapi pada kenyataannya pansus menemukan ada lima perusahaan yang melewati jalur crossing itu,” ungkapnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)