Pansus Investigasi Pertambangan Kunjungi BPK RI Perwakilan

Jumat, 24 Februari 2023 110
DISKUSI : Pansus Investigasi Pertambangan saat melakukan diskusi bersama BPK RI Perwakilan Kaltim terkait jamrek dan pasca tambang, Selasa (21/2).
SAMARINDA. Dalam rangka konsultasi dan verifikasi laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kaltim tahun 2021 mengenai dana jaminan reklamasi (jamrek) dan pasca tambang, maka Pansus Investigasi Pertambangan melakukan kunjungan ke BPK RI Perwakilan Kaltim, Selasa (21/2).

Rombongan Pansus Investigasi Pertambangan yang terdiri dari Wakil Ketua Pansus Muhammad Udin dan anggota pansus diantaranya Sutomo Jabir, Amiruddin, Abdul Kadir Tappa dan Mimi Meriami Br Pane diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kaltim Agus Priyono.

Dalam kesempatan tersebut, Agus Priyono mengatakan bahwa terkait dengan jamrek, dari sisi regulasi mengalami beberapa perubahan, dimana sebelumnya ditangani kabupaten/kota kemudian provinsi dan selanjutnya dialihkan ke pusat.

“Untuk mengeksekusi hal-hal semacam ini, barangkali karena ada regulasi berubah, sehingga kalau dari temuan BPK, rekomendasinya yang pertama untuk meninventarisir permasalahan lingkungan akibat tambang. Ada potensi sebanyak 1133 IUP yang tidak aktif, meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi,” ungkapnya.

Muhammad Udin mengatakan kunjungan ini adalah untuk mengetahui hasil yang sudah disampaikan kepada pemerintah dan pansus akan memanggil sejumlah perangkat daerah terkait untuk memastikan tindak lanjut hasil temuan tersebut. 

"BPK ini hanya menyampaikan hasil temuannya untuk ditindak oleh pejabat berwenang, nanti kami akan panggil untuk memastikan hal tersebut,” sebut politikus partai Golkar ini.

Menurutnya, perubahan kebijakan terhadap kewenangan perizinan jadi faktor temuan, sebab beberapa kali perubahan memerlukan adaptasi yang berulang.

“Sudah juga disampaikan kenapa temuan ini menjadi besar adalah beberapa kali perubahan kebijakan mulai peralihan dari kabupaten dan kota ke provinsi kemudian peralihan lagi dari provinsi ke pusat,” ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa proses perizinan sangat tidak tertata, ketika kebijakan itu berada di pemerintah kabupaten dan kota sehingga menurutnya saat itu juga ada peluang besar terkait jamrek dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab. 

“Atas dasar itulah, kami akan melakukan pertemuan sampai ke pemerintah pusat, karena berdasarkan informasi jamrek dari Pemprov Kaltim, sudah disetor semua ke pusat pada 2020 lalu, yang masih ada saat ini jaminan giro sebesar Rp 81 miliar yang belum sempat diberikan kepada Kementerian ESDM,” tandasnya. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)