Pansus DPRD Kukar Sambangi DPRD Kaltim, Gali Masukan Terkait LKPJ

Rabu, 9 April 2025 1063
Rombongan pansus DPRD Kukar ketika berkunjung ke DPRD Kaltim, Rabu (9/4).
SAMARINDA. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Pembahas LKPJ Bupati Kukar melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (9/4).

Rombongan DPRD Kukar yang dipimpin ketua pansus M. Andi Faisal tersebut diterima langsung oleh Anggota Pansus LKPJ Gubernur Kaltim yakni Firnadi Ikhsan dan Didik Agung Eko Wahono serta tenaga ahli pansus Eko Priyo Utomo dan Ismi Nila Sawitry selaku Perencana Ahli Muda Sekretariat DPRD Kaltim. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 tersebut adalah dalam rangka untuk menggali dan memperdalam bagaimana tata cara yang lebih baik dan elegan.

“Jadi kami kesini mau belajar. Karena pansus kami baru terbentuk sehari sebelum cuti bersama. Jadi memang dengan kurun waktu yang mepet, saya hitung sekitar 14 sampai 16 hari kerja saja,” ujar Andi Faisal.

Menanggapi hal tersebut, Firnadi Ikhsan mengatakan bahwa di DPRD Kaltim sudah dibentuk Pansus LKPJ. Kemudian pansus telah melakukan pembahasan bersama pemprov Kaltim.

“Dalam hal ini ada bu Sekda kemudian Bappeda dan timnya. Yang mana dari penyampaian itu, kami dapatkan informasi terkait metode penyusunan,” jelasnya.

Firnadi menambahkan, beberapa indikator dilakukan penilaian oleh perangkat daerah dalam hal ini Biro Adbang dan ada juga oleh kementerian.

“Sehingga angka-angka ini yang kemudian oleh DPRD, kan kita mau mencoba membedah apa yang menjadi capaian-capaian dari pemerintah daerah dari pemerintah daerah untuk kemudian kita bagikan rekomendasi,” kata Firnadi.

Menurutnya, pembangunan Kukar saat ini masih dalam keadaan yang baik. “Pembangunan kita terlihat baik dan tercapai. Sama juga seperti di Kalimantan Timur sehingga kami mencoba mendekati dari hal-hal yang viral. Seperti pertamina sekarang bilang BBM nya bagus-bagus aja kok kualitasnya, tapi ternyata banyak motor orang yang macet, apa yang sebenarnya sedang tejadi,” tandasnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)