Pansus DPRD Kaltim Minta Pemprov Juga Beri Perhatian Pesantren

Selasa, 19 September 2023 109
Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami BR Pane
SAMARINDA. Ketua Pansus Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren Mimi Meriami BR Pane memaparkan perlunya fasilitasi penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren di Kalimantan Timur.
               
Anggota Komisi III DPRD Kalimantan Timur ini mengungkapkan pihaknya berkeinginan agar pemerintah provinsi dapat berperan aktif dalam mendukung pengembangan pondok pesantren di Kaltim. “Intinya sih kita ingin agar pemprov bisa memfasilitasi penyelenggaraan dan pengelolaan pesantren,” kata Mimi Meriami usai rapat pembahasan ranperda di Ruang Rapat Gedung E DPRD Kaltim, Senin (18/9/2023).

Saat ini, pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama dan cenderung bergantung pada alokasi pemerintah pusat dalam hal anggaran. “Selama ini pesantren itu di bawah Kementerian Agama langsung vertikal ke pusat. Jadi kita harapkan ada peran dari pemerintah provinsi agar pondok-pondok pesantren di Kaltim itu bisa mendapatkan sentuhan anggaran,” ungkapnya.

Sekretaris Fraksi PPP DPRD Kaltim ini juga menyampaikan aspirasi dari pengelola pesantren yang menghadapi kendala terkait penghasilan yang belum jelas. “Banyak sekali aspirasi yang kita dapatkan dari pengelola pesantren, baik ustaz ustazah itu memang kasihan sekali, karena mereka dari sisi penghasilannya masih belum ada ketetapannya yang jelas,” tuturnya.

Pihaknya menginginkan agar santri juga mendapatkan Beasiswa Kaltim, juga perusahaan swasta dapat berperan dalam mendukung keberadaan pondok pesantren dengan alokasi corporate social responsibility (CSR). Ia berharap adanya rancangan peraturan daerah (ranperda) yang dapat memberikan perhatian dan alokasi anggaran dari pemerintah daerah untuk pesantren. “Kita harapkan dengan ada ranperda yang nantinya disahkan menjadi perda bisa jadi fasilitas agar pesantren, khususnya pengelola maupun pendidik dan siswa-siswanya bisa mendapatkan perhatian dan anggaran dari pemerintah daerah,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)