Pansus Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar RDP Lanjutan di Balikpapan

23 Agustus 2021

Pansus Barang Milik Daerah Gelar RDP, Kamis (19/8) di Balikpapan. Pertemuan sekaligus meninjau dan menginventaris aset Pemprov Kaltim di Balikpapan.
BALIKPAPAN – Anggota Pansus Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (19/8). Pertemuan sekaligus dalam upaya meninjau dan menginventarisir aset-aset pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di wilayah Kota Balikpapan.

Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Ekonomi H Nazrin serta sejumlah OPD dan instansi terkait.  Seperti Biro Ekonomi, Biro Umum, Perusda Melati Bhakti Satya dan perwakilan Hotel Royal Suit. "Sebagaimana tujuan dari pansus BMD adalah untuk membuat Raperda sebagai payung hukum atas aset dan menginventarisir kembali aset yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.  Data-data terkait seluruh aset pemerintah  harus direkap dengan baik, " kata Sigit saat membuka rapat.


Sementara itu, dalam pertemuan yang diikuti oleh Anggota Pansus BMD Sutomo Jabir dirinya menyinggung terkait sertifikat. Seperti adanya SHM beberapa daerah yang sertifikatnya masih dipegang oleh Pemerintah provinsi. "Posisi data tersebut harus diperjelas sesuai tupoksinya," sebutnya dalam pertemuan yang juga diikuti Anggota Pansus Ali Hamdi, H Baba, Bagus Susetyo, dan Syafruddin.

Merespon hal itu,  perwakilan Perusda Melati Bhakti Satya yang diwakilkan oleh Rano Hardani (Direktur Operasional MBS) menjelaskan bahwa SHM berada di MBS, dirinya juga menjelaskan ada beberapa aset yang berada di Kawasan Provinsi Kalimantan Timur. Seperti aset pesawat berjumlah 3 buah yang sebelumnya mangkrak sudah diselesaikan kontraknya hanya menunggu 2 kontrak. Harapannya dalam 6 bulan kedepan ketiganya dapat diselesaikan dan dapat di gunakan. Kemudian ada beberapa aset seperti Kerjasama pihak Hotel Blue Sky dengan  Hotel Pandurata, tanah dan bangunan Ex Puskib, lahan ex lamin indah.

Kendati demikian,  disayangkan oleh Anggota Pansus bahwa pertemuan tersebut dinilai tidak tercapai karena pihak BPKAD tidak bisa menghadiri rapat terkendala kebijakan PPKM. (adv/hms)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)