Pansus Barang Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur menggelar RDP Lanjutan di Balikpapan

Senin, 23 Agustus 2021 132
Pansus Barang Milik Daerah Gelar RDP, Kamis (19/8) di Balikpapan. Pertemuan sekaligus meninjau dan menginventaris aset Pemprov Kaltim di Balikpapan.
BALIKPAPAN – Anggota Pansus Barang Milik Daerah (BMD) DPRD Provinsi Kalimantan Timur kembali melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Hotel Royal Suite Balikpapan, Kamis (19/8). Pertemuan sekaligus dalam upaya meninjau dan menginventarisir aset-aset pemerintah Provinsi Kalimantan Timur di wilayah Kota Balikpapan.

Dihadiri langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Biro Ekonomi H Nazrin serta sejumlah OPD dan instansi terkait.  Seperti Biro Ekonomi, Biro Umum, Perusda Melati Bhakti Satya dan perwakilan Hotel Royal Suit. "Sebagaimana tujuan dari pansus BMD adalah untuk membuat Raperda sebagai payung hukum atas aset dan menginventarisir kembali aset yang berada di Provinsi Kalimantan Timur.  Data-data terkait seluruh aset pemerintah  harus direkap dengan baik, " kata Sigit saat membuka rapat.


Sementara itu, dalam pertemuan yang diikuti oleh Anggota Pansus BMD Sutomo Jabir dirinya menyinggung terkait sertifikat. Seperti adanya SHM beberapa daerah yang sertifikatnya masih dipegang oleh Pemerintah provinsi. "Posisi data tersebut harus diperjelas sesuai tupoksinya," sebutnya dalam pertemuan yang juga diikuti Anggota Pansus Ali Hamdi, H Baba, Bagus Susetyo, dan Syafruddin.

Merespon hal itu,  perwakilan Perusda Melati Bhakti Satya yang diwakilkan oleh Rano Hardani (Direktur Operasional MBS) menjelaskan bahwa SHM berada di MBS, dirinya juga menjelaskan ada beberapa aset yang berada di Kawasan Provinsi Kalimantan Timur. Seperti aset pesawat berjumlah 3 buah yang sebelumnya mangkrak sudah diselesaikan kontraknya hanya menunggu 2 kontrak. Harapannya dalam 6 bulan kedepan ketiganya dapat diselesaikan dan dapat di gunakan. Kemudian ada beberapa aset seperti Kerjasama pihak Hotel Blue Sky dengan  Hotel Pandurata, tanah dan bangunan Ex Puskib, lahan ex lamin indah.

Kendati demikian,  disayangkan oleh Anggota Pansus bahwa pertemuan tersebut dinilai tidak tercapai karena pihak BPKAD tidak bisa menghadiri rapat terkendala kebijakan PPKM. (adv/hms)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)