Optimalkan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Kawasan, Pansus Karhutla Studi Tiru Ke BPBD Bali

Rabu, 29 Mei 2024 125
STUDY TIRU : Pansus Karhutla melakukan Study Tiru ke BPBD Bali, Rabu (29/5).

BALI. Guna menanggulangi bencana, Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) melakukan Study Tiru ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali Denpasar, Rabu (29/5).

 

Kunjungan study tiru tersebut dipimpin langsung Anggota Pansus Karhutla Encik Wardani yang didampingi Ketua Pansus Sarkowi V Zahry dan Anggota lainnya yakni  Selamat Ari Wibowo, Yusuf Mustafa, Jawad Sirajuddin, Muhammad Adam dan Ismail serta kurang lebih 30 peserta study tiru dari Dinas BPBD Kalimantan Timur. 

 

Encik Wardani menyampaikan Apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan Beserta Jajaran BPBD Bali sudah menerima rombongan Study Tiru Pansus Karhutla DPRD Prov. Kaltim.  

 

“Yang menginisiasi Perda ini ada satu benang merah yang perlu kita meminta saran dan masukan BPDB Bali sangat khusus maupun masyarakat bali secara umumnya karna kami di kaltim, Bahwa kebiasaan membakar hutan untuk membuka lahan pertanian itu menjadi hal yang lumrah atau wajar, Sehingga salah satu penyebab kebakaran hutan seperti itu,” ujarnya

 

Encik menambahkan, Bahwa Ketika Kami Memasukan Perda yang membakar ladang akan dipidanakan, Nah mungkin boleh lah kita meminta saran bapak ibu khususnya Masyarakat Bali Ketika membuka ladang ini seperti apa, karna menarik ini kalau kami perhatikan ada sistem terasering, Dan itu bisa menjadi tempat wisata jg, Nah ini bisa menjadi sharing bagi kami.

 

Harapannya, Semoga Hasil sharing atau diskusi ini dapat menjadi masukan dan membantu Pansus Kerhutla bisa menjadi Powerfull, Pencegahannya bisa menjadi maksimal lagi dan tentunya didukung oleh Anggaran yang memadai.

 

“Masukan yang berharga bagi kita sebagai Pansus Karhutla dimana BPBD Bali sudah go Internasional bahkan penangulangan bencananya tidak hanya di hutan saja tetapi sudah menambah ke Bisnis dan Perekonomian di Provinsi Bali,”tutupnya.(hms10)

TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)