Nidya Listiyono Dan Sekwan Norhayati Hadiri Acara Kirab Drumband Latsitardanus XLIV

Minggu, 19 Mei 2024 100
KIRAB : Nidya Listiyono dan Sekwan Norhayati saat hadiri acara kirab drumband, Minggu (19/5).
SAMARINDA. Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono menghadiri acara Kirab Drumband Latihan Integrasi Taruna Wreda Nusantara (Latsitardanus) XLIV Tahun 2024 di halaman depan Odah Etam Kantor Gubernur Kaltim, Minggu (19/5).

Kegiatan kirab yang turut dihadiri Sekretaris DPRD Kaltim (Sekwan) Norhayati Usman tersebut dimulai dari Kantor BPKAD Kaltim dan finish di halaman depan Odah Etam.

Tampak hadir Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni, Danrem 091 ASN Brigjen TNI Anggara Sitompul, kepala perangkat daerah Kaltim, serta pejabat di jajaran TNI dan Polri.

Dalam kesempatan itu Nidya Listiyono mengatakan bahwa kegiatan kirab ini merupakan kegiatan yang dari dulu sudah pernah dilakukan.

“Dulu zaman saya kecil, kegiatan-kegiatan begini sering dilaksanakan, seperti 17 Agustus. Masyarakat terutama jadi terhibur,” ujar pria yang akrab disapa Tio ini.

Tio yang hadir mewakili Ketua DPRD Kaltim ini juga menyampaikan apresiasi kepada angkatan bersenjata yang memiliki sekolah-sekolah pemula dari SMA dan SMK kemudian akpol.

“Ini tentu menjadi stimulus positif bagi masyarakat yang ingin bergabung dengan akademi militer,” ucap wakil rakyat yang menjabat Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini.

“Dan tadi saya melihat, wah luar biasa, mereka punya skil punya kemapuan. Tentu ini melatih mental untuk bisa tampil untuk bisa berbuat lebih banyak untuk nusa, bangsa dan negara,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat Kaltim agar lebih banyak ikut berpartisipasi dalan pendidikan di akademi militer baik angkatan darat, laut dan udara. 

“Mudah-mudahan banyak taruna-taruna kita yang berasal dari Kalimantan Timur dan punya prestasi tentunya,” pungkasnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan ramah tamah peserta Latsitardanus bersama Sekda Sri Wahyuni di  Gedung Odah Etam. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)