Muhammad Samsun Hadiri Launcing Benih Pisang Hasil Kultur Jaringan di Desa Batuah

Minggu, 6 Agustus 2023 112
Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun turut menghadiri Launching Benih Pisang Hasil Kultur Jaringan BBI TPH, serta Penyerahan SK Penetapan BBI TPH sebagai BLUD sekaligus panen Kelengkeng di Desa Batuah, Kukar, Minggu (6/8).
KUKAR. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menghadiri acara Launching Benih Pisang Hasil Kultur Jaringan Balai Benih Induk Tanaman Pangan dan Hortikultura (BBI TPH), serta Penyerahan SK Penetapan BBI TPH sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sekaligus panen Kelengkeng, Minggu (6/8/2023).

Berlokasi di Kantor UPTD (BBI TPH), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Muhammad Samsun bersama Gubernur Kaltim Isran Noor, Direktur Perbenihan Hortikultura Kementerian Pertanian/Plt Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional Inti Pertiwi Aswari, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni, Kepala Dinas Pangan TPH Siti Farisyah Yana beserta seluruh undangan tampak menikmati acara sembari menikmati suguhan dan berbincang dengan warga setempat.
Muhammad Samsun memberikan apresiasi kepada BBI TPH yang sukses mengembangkan benih atau bibit unggul untuk tanaman pangan dan hortikultura di Kaltim. “Luar biasa sekali ya, kita rupanya memiliki balai benih yang cukup modern, cukup besar, dan bisa menghasilkan benih atau bibit-bibit unggul untuk tanaman pangan dan hortikultura di Kaltim,” ujarnya.

Pengembangan bibit yang dilakukan BBI PTH ternyata sudah menggunakan metode kultur jaringan, dan ini disebut-sebut sebagai sistem pengembangan bibit dan benih yang tercanggih dan dilakukan secara sistematis.

“Sehingga BBI TPH mampu menghasilkan bibit atau benih unggul alias F1 dengan sistem kultur jaringan. Luar biasa lagi, ini yang pertama di Indonesia, dan Kaltim yang pertama mengembangkan sistem seperti ini,” sebut Samsun.

Politisi PDI Perjuangan ini berharap, dengan adanya inovasi pertanian melalui pembibitan dengan sistem kultur jaringan, Petani Kaltim bisa lebih sejahtera dan penghasilan petani meningkat kedepannya. “Semoga ini menjadi awal bagi kita untuk meningkatkan pertanian di Kaltim, khususnya meningkatkan pendapatan para petani yang ada di Kaltim,” harapnya. (hms6)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)