Monitoring Komisi IV DPRD Kaltim ke PT. KFI, CSR, Lingkungan, dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Kamis, 19 Juni 2025 42
KUNJUNGAN : DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke PT. Kalimantan Ferro Industry di Sanga-sanga
SANGA-SANGA – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), pengelolaan lingkungan hidup, dan aspek ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang beroperasi di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/06/2025).

Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa industri smelter nikel yang berkembang pesat di wilayah Kaltim tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara proporsional. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menyoroti sejumlah persoalan krusial, di antaranya minimnya informasi terkait profil perusahaan dan lemahnya kesiapan dalam menyambut kunjungan resmi.

"Kami telah mengirimkan surat sejak tiga hari sebelumnya, namun perusahaan tampaknya tidak melakukan persiapan. Bahkan ketika kami ingin melihat langsung kondisi di dalam area industri, permintaan kami ditolak dengan alasan belum adanya surat izin keselamatan (safety)," ujarnya.

Darlis juga mengingatkan bahwa sejak didirikan pada 2023, PT. Kalimantan Ferro Industry telah mengalami dua insiden kebakaran yang menimbulkan korban jiwa, termasuk di antaranya tenaga kerja asing. Hal ini dinilai sebagai catatan serius dalam hal keselamatan kerja.

"Kami berharap Disnakertrans Kaltim dapat mengambil langkah pembinaan yang tegas, agar keselamatan kerja menjadi prioritas utama di seluruh perusahaan," tambahnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Sarkowi, turut menyoroti kondisi akses jalan menuju kawasan industri yang rusak parah.

"Ini tentu mencerminkan aspek tanggung jawab lingkungan dan sosial yang masih belum maksimal. Kami ingin tahu, apakah perusahaan memiliki program konkret untuk perbaikan fasilitas sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Agus Aras menekankan pentingnya transparansi dalam agenda sosial perusahaan. Pihak manajemen yang hadir dalam kunjungan tersebut dinilai belum mampu menjelaskan secara strategis arah jangka panjang roadmap CSR perusahaan.

"Ke depan, kami mengharapkan pertemuan lanjutan yang lebih substansial. Komisi IV akan menjadwalkan kunjungan berikutnya untuk melakukan pendalaman langsung di lokasi," pungkasnya.

Tampak hadir Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi didampingi Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, Fadly Imawan dan Agus Aras.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus PPPLH Konsultasi ke Kemendagri , Dorong Sanksi Tegas dan Penguatan Kewenangan Daerah
Berita Utama 20 Agustus 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalimantan Timur yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPPLH) melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Rabu (20/8/2025). Konsultasi ini digelar sebagai bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan menjadi landasan hukum perlindungan lingkungan hidup di Kaltim secara berkelanjutan dan berkeadilan. Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus, Baharuddin Demmu, bersama anggota DPRD Kaltim Fadly Imawan, Apansyah, Abdurahman KA, dan Husin Djufrie. Turut hadir Plt. Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLH Provinsi Kaltim, M. Ahmidin. Mereka diterima oleh Analis Hukum Ahli Muda Direktorat Produk Hukum Daerah, Ditjen Otonomi Daerah, Baren Rudy S Tambunan, beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, Pansus menyampaikan sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian daerah, seperti maraknya lahan bekas tambang yang terbengkalai, kebakaran hutan, konflik lahan, serta ancaman terhadap satwa endemik seperti pesut Mahakam. Minimnya kewenangan daerah dalam pengawasan dan penegakan hukum menjadi sorotan utama. “Kami tidak ingin Ranperda ini hanya menjadi dokumen normatif. Harus ada penguatan substansi, terutama dalam hal sanksi dan kewenangan daerah untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran lingkungan,” tegas Baharuddin Demmu. Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak ditindak secara optimal karena keterbatasan regulasi dan tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah. “Kami ingin perda ini menjadi instrumen yang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk bertindak cepat dan tepat,” ujarnya. Anggota Pansus, Fadly Imawan, juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap reklamasi pascatambang yang selama ini dinilai lemah. “Kami melihat banyak lubang tambang yang dibiarkan terbuka tanpa reklamasi. Ini bukan hanya soal estetika, tapi menyangkut keselamatan warga dan keberlanjutan ekosistem,” katanya. Sementara itu, Apansyah menekankan perlunya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan. Menurutnya, Ranperda PPPLH harus membuka ruang bagi komunitas lokal untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan pelaporan pelanggaran. “Keterlibatan masyarakat adalah kunci. Mereka yang paling dekat dengan dampak kerusakan lingkungan,” ujarnya. Menanggapi masukan tersebut, Baren Rudy S Tambunan menjelaskan bahwa Ranperda PPPLH berpotensi mencabut dua perda lama sekaligus. Ia juga menegaskan bahwa daerah memiliki kewenangan untuk mengatur sanksi administratif dan pidana, selama tetap merujuk pada peraturan yang lebih tinggi. “Sanksi pidana harus merujuk pada UU PPLH. Jika sudah ada ketentuan pidana di undang-undang, maka perda cukup merujuk. Perlu diperhatikan bahwa objek sanksi bukan pemerintah daerah, melainkan masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran,” jelas Baren. Ia menilai secara substansi, Ranperda PPPLH sudah sejalan dengan kebijakan nasional. Namun, ia menyarankan agar setelah penyusunan selesai, dilakukan pengkajian ulang melalui konsultasi lanjutan dengan Kemendagri dan kementerian teknis terkait. Konsultasi ini menjadi langkah penting bagi DPRD Kaltim dalam memastikan bahwa regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga relevan dan aplikatif dalam menghadapi tantangan ekologis di daerah.(hms)