Monitoring Komisi IV DPRD Kaltim ke PT. KFI, CSR, Lingkungan, dan Ketenagakerjaan Jadi Sorotan

Kamis, 19 Juni 2025 120
KUNJUNGAN : DPRD Kaltim melakukan kunjungan ke PT. Kalimantan Ferro Industry di Sanga-sanga
SANGA-SANGA – Dalam upaya memperkuat fungsi pengawasan terhadap realisasi program Corporate Social Responsibility (CSR), pengelolaan lingkungan hidup, dan aspek ketenagakerjaan, Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke PT. Kalimantan Ferro Industry (KFI) yang beroperasi di Kecamatan Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis (19/06/2025).

Kunjungan ini menegaskan komitmen DPRD Kaltim untuk memastikan bahwa industri smelter nikel yang berkembang pesat di wilayah Kaltim tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan secara proporsional. Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menyoroti sejumlah persoalan krusial, di antaranya minimnya informasi terkait profil perusahaan dan lemahnya kesiapan dalam menyambut kunjungan resmi.

"Kami telah mengirimkan surat sejak tiga hari sebelumnya, namun perusahaan tampaknya tidak melakukan persiapan. Bahkan ketika kami ingin melihat langsung kondisi di dalam area industri, permintaan kami ditolak dengan alasan belum adanya surat izin keselamatan (safety)," ujarnya.

Darlis juga mengingatkan bahwa sejak didirikan pada 2023, PT. Kalimantan Ferro Industry telah mengalami dua insiden kebakaran yang menimbulkan korban jiwa, termasuk di antaranya tenaga kerja asing. Hal ini dinilai sebagai catatan serius dalam hal keselamatan kerja.

"Kami berharap Disnakertrans Kaltim dapat mengambil langkah pembinaan yang tegas, agar keselamatan kerja menjadi prioritas utama di seluruh perusahaan," tambahnya.

Anggota Komisi IV lainnya, Sarkowi, turut menyoroti kondisi akses jalan menuju kawasan industri yang rusak parah.

"Ini tentu mencerminkan aspek tanggung jawab lingkungan dan sosial yang masih belum maksimal. Kami ingin tahu, apakah perusahaan memiliki program konkret untuk perbaikan fasilitas sekitar,” tegasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi IV Agus Aras menekankan pentingnya transparansi dalam agenda sosial perusahaan. Pihak manajemen yang hadir dalam kunjungan tersebut dinilai belum mampu menjelaskan secara strategis arah jangka panjang roadmap CSR perusahaan.

"Ke depan, kami mengharapkan pertemuan lanjutan yang lebih substansial. Komisi IV akan menjadwalkan kunjungan berikutnya untuk melakukan pendalaman langsung di lokasi," pungkasnya.

Tampak hadir Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi didampingi Anggota Komisi IV, Sarkowi V Zahry, Fadly Imawan dan Agus Aras.(hms10)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)