Mimi Meriame : Balikpapan Sekarang Kota Antre Minyak

Selasa, 28 November 2023 343
Mimi Meriame BR Pane Anggota DPRD Kaltim
SAMARINDA. Dulu Balikpapan dikenal dan disebut kota minyak, tapi sejak  bebarap tahun belakangan ini, Balikpapan jadi kota antre minyak. “Kami wakil rakyat sangat berharap Pak Pj Gubernur Kaltim (Akmal Malik) dapat kiranya mengubah keadaan, yanga mana antre minyak , sebetulnya juga terjadi banyak kota di Kaltim,” kata anggota DPRD Kaltim dari Dapil Balikpapan,  Mimi Meriame BR Pane dalam Rapat Paripurna ke -43 DPRD Kaltim, Senin (27/11/2023).

Menurut Mimi,  bertahutahun wakil rakyat dan rakyat mengeluhkan ke PT Pertamina soal kesulitan rakyat mendapatkan BBM Subsidi (Pertalite dan Bio Solar) di SPBU-SPBU, tapi hingga akhir tahun ini, tak ada yang bisa mengatasi. “Kami berharap Pak Pj Gubernur bisa mengatasi masalah ini,” katanya.

Menanggapi permintaan Mimi, Penjabat Gubernur Kaltim, Akmal Malik mengatakan, untuk urusan antre BBM Subsidi, dirinya sudah memanggil dan bicara dengan GM PT Pertamina Patra Niaga Balikpapan.

Penyebab panjangnya antrean BBM Subsidi sudah ditemukan, pertama; ada oknum yang menyimpangkan BBM Subsidi, karena ada selisih harga antara BBM Subsidi dengan BBM Non Subsidi. Kedua; ada mis (ketidakcermatan) Pertamina pada tahun 2022 dalam memperkirakan kebutuhan BBM Subsidi di Kaltim pada tahun 2023. “Adanya aktivitas pembangunan di IKN tak dihitung saat menyusun kuota BBM pada tahun lalu,” katanya.

Menurut Akmal, dia bersama GM Pertamina Parta Niaga, sudah sepakat untuk sama-sama menemui pejabat di  institusi yang berkaitan dengan menetapkan kuota BBM di Jakarta, bahwa untuk tahun 2024 kuota BBM Kaltim perlu ditambah dengan memperhitungkan adanya peningkatan aktivitas pembangunan di IKN dan meningkatnya aktivitas masyarakat.

“Pertemuan dengan pejabat penentu kuota BBM di Jakarta, belum dapat terlaksana, karena saat saya berada di Jakarta pada minggu lalu, pejabat yang hendak ditemui sedang tidak berada di Jakarta,” kata Akmal yang masih aktif sebagai Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri.

“Saya akan mengusahakan terus, kuota BBM bagi Kaltim tahun 2024 ditambah dengan hitungan-hitungan baru agar tak ada lagi antrean di SPBU pada tahun depan,” kata Akmal. (hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)