Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan

Rabu, 11 Januari 2023 620
Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan rapat bersama dengan Perusahaan PT PHM dan Warga Desa Sepatin membahas penyelesaian dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan, Rabu (11/1/2023)
SAMARINDA – Menindakaljuti aduan dari Komunitas Masyarakat Desa Sepatin terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi, Rabu (11/1/2023).

Pada rapat mediasi tersebut, Riswandi, salah satu warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim, masih ada lahan warga setempat yang belum dilakukan pembebasan oleh PT PHM. “Lahan itu milik Bapak Hamsyah, dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1995,” ujarnya.

Karena tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, sehingga pemilik lahan tidak bersedia diberikan kompensasi oleh PT PHM. “Sementara, lahan tersebut sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan,” sebut Riswandi.

Sementara itu, Head of Communication Relation and CID PT PHM, Frans Alexander Hokum membantah pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Pasalnya, PT PHM telah memilik Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah yang dipersoalkan. “Selain itu, kami juga dalam melaksanakan pemberian kompensasi investasi lahan tambak melalui tim terpadu verifikasi lahan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa meski belum menemui titik temu, pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi terbaik. “Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita akan mencari jalan terbaiknya seperti apa,” terangnya.

Ia memastikan, bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke lahan yang dipersoalkan. Hal ini dimaksud agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut dan segara ada solusi terbaik.
“Kami juga akan mengagendakan rapat kebali dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, BPN Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Camat Anggana, Tim Terpadu Proyek Tunu F-Inland Kukar, pihak perusahaan serta masyarakat Desa Sepatin,” jelas dia.

Terkait dengan terbitnya SHM yang dimiliki warga tersebut, Bahar mengaku ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. “Ini juga yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” katanya.

Ia juga menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya tim verifikasi melakukan kroscek dulu asal usul tanah tersebut.

Berdasarkan pengakuan PT PHM  yang sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun  perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Tiga Pansus Dibentuk, Dua Ranperda Disahkan
Berita Utama 15 Desember 2025
0
SAMARINDA. DPRD Provinsi Kalimantan Timur resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) pada Rapat Paripurna ke-49 DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Ketiga pansus tersebut, yakni pembahas Rencana Kerja DPRD Kaltim Tahun 2027, pembahas Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kaltim Tahun 2027, dan pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan. Pada rapat tersebut, DPRD Kaltim juga mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Migas Mandiri Pratama Kaltim menjadi (Perseroda), dan Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseoran Terbatas Penjamin Kredit Daerah Kaltim menjadi PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda).   Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menuturkan bahwa pembentukan pansus rencana kerja bertujuan mendukung kelancaran fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. “Tujuan disusunnya pansus rencana kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,” jelasnya.   Ia menambahkan, sesuai Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maka penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah harus melalui penelaahan, pandangan, dan pertimbangan yang didasarkan pada pokok pikiran hasil penyerapan aspirasi masyarakat, disinkronkan dengan prioritas pembangunan. “Tujuan disusunnya Panitia Khusus Pembahas Rencana Kerja adalah membahas dan menyempurnakan tujuan, sasaran, strategi dan kebijakan serta indikator kinerja dalam melaksanakan program kegiatan DPRD Kaltim,”jelasnya.   Hasanuddin juga menekankan pentingnya perhatian DPRD terhadap efektivitas program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan. Hal ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Perppu Cipta Kerja Pasal 109 angka 1, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.   Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle, menuturkan bahwa pengesahan Ranperda PT Migas Mandiri Pratama Kaltim (Perseroda) dan PT Penjamin Kredit Daerah Kaltim (Perseroda) merupakan langkah tepat untuk mengatur dan mengelola kedua perusahaan daerah secara transparan dan profesional.   Menurutnya, Komisi II telah melakukan pembahasan, kajian, telaahan, serta konsultasi dengan pihak terkait selama empat bulan. Hasilnya, dilakukan sejumlah perbaikan draf, termasuk pergantian judul ranperda, dan PT Migas Mandiri Pratama Kaltim, yang mengelola migas melalui Participating Interest 10 persen sesuai kebijakan pemerintah, perlu memiliki pengaturan penggunaan laba yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.   Selain itu, perubahan PT Jamkrida Kaltim harus menyesuaikan dengan regulasi perbankan, penjaminan, dan asuransi, mengingat pengendaliannya berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan bentuk badan hukum menjadi Perseroda dinilai penting agar struktur dan substansinya sesuai dengan regulasi terbaru. “Peraturan pendirian BUMD berbentuk Perseroan Daerah berdasarkan Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD setidaknya harus memuat lima hal, yakni maksud dan tujuan, nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka waktu, serta besaran modal dasar,” ujarnya.(hms4)