Mediasi Dugaan Penyerobotan Lahan

Rabu, 11 Januari 2023 556
Komisi I DPRD Kaltim saat melakukan rapat bersama dengan Perusahaan PT PHM dan Warga Desa Sepatin membahas penyelesaian dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan perusahaan, Rabu (11/1/2023)
SAMARINDA – Menindakaljuti aduan dari Komunitas Masyarakat Desa Sepatin terkait dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Komisi I DPRD Kaltim melakukan mediasi, Rabu (11/1/2023).

Pada rapat mediasi tersebut, Riswandi, salah satu warga Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengklaim, masih ada lahan warga setempat yang belum dilakukan pembebasan oleh PT PHM. “Lahan itu milik Bapak Hamsyah, dan telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 1995,” ujarnya.

Karena tidak adanya kesepakatan harga antara pemilik lahan dengan pihak perusahan, sehingga pemilik lahan tidak bersedia diberikan kompensasi oleh PT PHM. “Sementara, lahan tersebut sudah digarap secara sepihak oleh perusahaan,” sebut Riswandi.

Sementara itu, Head of Communication Relation and CID PT PHM, Frans Alexander Hokum membantah pihaknya melakukan penyerobotan lahan. Pasalnya, PT PHM telah memilik Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di wilayah yang dipersoalkan. “Selain itu, kami juga dalam melaksanakan pemberian kompensasi investasi lahan tambak melalui tim terpadu verifikasi lahan Pemkab Kutai Kartanegara,” kata dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, menyampaikan bahwa meski belum menemui titik temu, pihaknya akan terus berupaya memberikan solusi terbaik. “Mediasi ini akan terus berlanjut. Kita akan mencari jalan terbaiknya seperti apa,” terangnya.

Ia memastikan, bahwa Komisi I dalam waktu dekat akan melakukan peninjauan lapangan ke lahan yang dipersoalkan. Hal ini dimaksud agar penyelesaian kasus ini tidak berlarut dan segara ada solusi terbaik.
“Kami juga akan mengagendakan rapat kebali dengan mengundang pihak-pihak terkait seperti Polda Kaltim, Dinas Kehutanan Kaltim, Kanwil ATR/BPN Kaltim, BPN Kukar, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar, Camat Anggana, Tim Terpadu Proyek Tunu F-Inland Kukar, pihak perusahaan serta masyarakat Desa Sepatin,” jelas dia.

Terkait dengan terbitnya SHM yang dimiliki warga tersebut, Bahar mengaku ragu jika masih ada penerbitan sertifikat tanah di kawasan kehutanan. “Ini juga yang perlu didalami, karena tentu menyalahi tata ruang wilayah dan perlu dipertanyakan ke instansi yang mengeluarkan sertifikat tersebut,” katanya.

Ia juga menyayangkan, jika memang Tim Terpadu telah membayar kepada orang yang menggarap lahan, bukan ke pemilik lahan. Mestinya tim verifikasi melakukan kroscek dulu asal usul tanah tersebut.

Berdasarkan pengakuan PT PHM  yang sudah melakukan pembayaran keseluruhan atas pembebasan lahan yang dimaksud. Namun  perlu ditelisik siapa-siapa saja yang menerima pembayaran tersebut.

“Komisi I meminta dokumen pendukung, termasuk verifikasi ke lapangan, apakah kawasan kehutanan, atau pertanian dan perkebunan yang digarap tersebut boleh dilakukan kegiatan penambangan,” pungkas Bahar. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Libatkan Perguruan Tinggi hingga Guru, Pansus Penyelenggaraan Pendidikan Himpun Masukan Ranperda
Berita Utama 22 Agustus 2025
0
BALIKPAPAN. Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan 28 perwakilan pemangku kepentingan, mulai dari perguruan tinggi, lembaga penjamin mutu pendidikan, organisasi profesi guru, hingga kepala sekolah di Kalimantan Timur. Rapat dibuka oleh Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry dan dipimpin oleh Wakil Ketua Pansus, Agusriansyah Ridwan. Tujuannya adalah untuk menghimpun masukan substansial dan komprehensif terkait tantangan serta solusi dalam meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim. Sejumlah Anggota Pansus turut hadir, diantaranya, Muhammad Samsun, Darlis Pattalongi, Andi Satya Adi Saputra, Syahariah Mas’ud, Yonavia, Damayanti, Sulasih, dan Abdul Giaz. Dalam diskusi, beberapa isu-isu strategis pendidikan menjadi sorotan. Beberapa poin yang mengemuka antara lain kualitas lulusan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), sertifikasi berbasis kompetensi lokal, peningkatan kesejahteraan guru honorer, serta akses pendidikan di wilayah 3T. Selain itu, Stakeholder juga menyoroti pentingnya penguatan muatan lokal, pembudayaan religius, pendidikan anti-bullying, hingga penyesuaian kebutuhan guru pendamping difabel. Ketua Pansus, Sarkowi V. Zahry, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini harus dilakukan secara menyeluruh dan responsif terhadap kondisi riil di lapangan. Ia berharap Ranperda ini tidak hanya menjadi formalitas hukum, melainkan menjadi dasar bagi sistem pendidikan yang terbuka, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman. “Kami mengundang para pelaku pendidikan untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman langsung. Ranperda ini harus menjawab kebutuhan nyata, bukan sekadar formalitas hukum,” tegas Sarkowi. Lebih lanjut, forum ini juga menekankan pentingnya pendidikan yang tidak hanya mengejar nilai akademik, tetapi juga membentuk karakter dan budi pekerti siswa. Politisi Golkar ini menyampaikan bahwa pendidikan di Kaltim harus mampu menanamkan nilai-nilai moral, sosial, dan budaya sejak dini. "Kita tidak ingin anak-anak hanya pintar secara akademik, tapi juga punya sikap, adab, dan karakter yang baik. Pendidikan harus menyentuh hati dan membentuk kepribadian, bukan sekadar angka di rapor," ujarnya. Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang mampu menjawab kebutuhan pendidikan secara nyata, tidak hanya meningkatkan kualitas akademik, tetapi juga menyentuh hati dan membentuk kepribadian anak bangsa.(adv/hms9)