Masa Kerja Pansus IP Diperpanjang Tiga Bulan

Rabu, 8 Februari 2023 267
Wakil ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin saat sedang menyerahkan laporan hasil kerja pansus ke Wakil Ketua DPRD Muhammad Samsun pada Rapat Paripurna ke 6.
SAMARINDA. Panitia Khusus (pansus) Pembahas Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan laporan hasil kerja pansus pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-6 masa sidang I DPRD provinsi Kaltim, pada Senin (06/02/2023).

Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan Muhammad Udin menyampaikan bahwa pihaknya meminta perpanjangan waktu kerja pansus selama 3 bulan. “Kenapa harus di perpanjang, karena kerja pansus ini belum sepenuhnya selesai. Banyak permasalahan-permasalahan termasuk jaminan reklamasi yang menjadi temuan BPK RI tahun 2021. Yang kedua berkaitan dengan tindak lanjut dari 21 IUP yang palsu, kan kita perlu mengawal sampai benar-benar tuntas,” katanya.

Dimana pihak pansus, kata Udin sapaan akrabnya, kedepannya akan memanggil Sekretaris Daerah Kaltim, Biro Umum, Biro Hukum, DPMPTSP, dan ESDM. Untuk hadir pada rapat dengar pendapat mendatang, sebelum pihak pansus akan menuju ke Polda Kaltim berkaitan dengan tindak lanjut perihal tersebut. “Ini sebagai catatan, kemarin kita melaksanakan kegiatan kunjungan ke salah satu perusahaan Bayan Grup, ada informasi menarik yang kami dapatkan,” ujarnya.

“Yang pertama, telah ditandatangi MoU Bayan Grup bersama dengan Unikarta, kalau tidak salah nominalnya sekitar Rp 16 miliar, untuk pendidikan. Lalu, yang kedua, telah ditandatangani MoU dengan nominal sekitar Rp 3,5 miliar kalau tidak salah, di Uniba,” sambung Udin.

Lebih lanjut, hal itu, disampaikan oleh beberapa orang dari Bayan Resource. Dimana, artinya apa yang dikeluhkan masyarakat terkait CSR Rp 2 miliar akhirnya telah terjawab.“Sementara ini Bayan Grup lagi berproses untuk berkomunikasi dengan Universitas-universitas yang ada di Kaltim, termasuk Unmul, semoga informasi yang kami dapatkan ini bermanfaat bagi masyarakat,” harap Udin.

Selain itu, dia juga mengatakan, pihak pansus akan menindaklanjuti yang terkait dengan CSR perusahaan. Yang mana diketahui, rupanya banyak CSR ini banyak tertutup.“Kita akan membuka terang benderang terkait CSR, di mana kita tahu bahwa banyak perusahaan nakal yang tidak melaksanakan CSR sesuai dengan aturan yang berlaku makannya ini kita kawal,” tegasnya.

Namun, dirinya kembali menegaskan bahwa tugas pansus investigasi pertambangan ini hanya 3 bulan kedepan, maka Udin berharap kepada pemerintah provinsi (Pemprov) beserta stakeholder terkait bisa mengawal proses tersebut.“Yang pasti 3 bulan kedepan, kita akan menggelar RDP, dengan Sekda dan sebagainya. Yang kedua berkunjung ke Polda Kaltim berkaitan tindak lanjut dengan laporan yang sudah dibuat oleh Pemprov Kaltim,” tukasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)