Martinus Pertanyakan Nasib 228 Tenaga Honorer di Mahulu Yang Diberhentikan

29 Juni 2022

Anggota Komisi I DPRD Kaltim Martinus
SAMARINDA. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Martinus menyoroti soal pemberhentian sebanyak 228 tenaga honorer yang ada di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Ditemui usai mengikuti rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 23 di Gedung D lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Martinus mengatakan, dirinya memiliki data nama-nama tenaga honorer yang diberhentikan tersebut. Bahkan dirinya menyebut, juga ikut bergabung dalam forum Pegawai Tenaga Non Pemerintah yang dibentuk oleh tenaga honorer di Mahulu. “Ada 228 orang yang diberhentikan,” terangnya pada awak media, Selasa  (28/6).

Politisi dari partai PDIP ini menceritakan kronologis pemberhentian ratusan tenaga honorer dari lintas profesi ini, yakni dari guru, tenaga kesehatan dan penyuluh. Dikatakannya, usai pelaksanaan Pilkada Bupati di daerah tersebut disampaikan bahwa tidak adanya anggaran untuk tenaga honorer, yang menyebabkan banyaknya tenaga honorer diberhentikan. Selain itu kata dia, alasan adanya tenaga honorer yang telah masuk dalam struktur partai. “Alasannya, kalau mereka tidak ada anggaran, tapi mereka memutuskan secara sepihak 228 orang tadi, anehnya mereka menerima lagi yang baru dengan status yang sama. Ini ada apa? Jelas ada konspirasi,” ujarnya.

Untuk itu, dirinya menegaskan bahwa ingin mengetahui jelas masalah apa yang terjadi kepada Ombudsman. “Sebelumnya kita sudah ke sana dan dijawab Pemkab Mahulu, tapi sampai hari ini belum ada kejelasan dan solusinya,” katanya.

Persoalan itu kata Martinus akan semakin pelik dengan adanya Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB, terkait penghapusan tenaga honorer hingga tahun 2023 mendatang. “Sebelum itu terjadi, kita mengantisipasi agar 514 kabupaten/kota dan 34 provinsi sepakat kompak. Kalau bisa tenaga honorer kita pertahankan, karena ada aturan Menteri terkait PPPK,” pungkasnya. (adv/hms7)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)