Makmur Silaturaahmi Bersama Tokoh Agama Islam di Kaltim

4 Agustus 2022

Para pemuka agam saat berdialog dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (4/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramdhan menyambut kedatangan dari Tokoh-tokoh Agama Kaltim dalam rangka silaturrahmi dan sharing pendapat, di Pendopo Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim, Kamis (4/8).

Pertemuan tersebut telah dijadwalkan sejak lama, hanya saja baru terlaksana dikarenakan padatnya jadwal Ketua DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas kedewanan.

Usai berdialok dengan para pemuka agama, Makmur menyampaikan, ada tiga poin penting dari hasil diskusi tersebut. Pertama kata dia, mengenai pentingnya pembelajaran nilai-nilai kebangsaan untuk anak-anak generasi saat ini.

“Betapa minimnya pengetahuan generasi kita terhadap masalah nilai kebangsaan, nilai sejarah. Banyak yang tidak mengetahui para pendiri bangsa, dan sebagainya. Bahkan, simbol-simbol negara yang harus dihargai, tapi tidak dihargai. Artinya, pendapat para ulama perlu diberikan pengetahuan,
baik itu melalui penataran, pencegahan, pencerahan dan sebagainya,” terang Makmur.

Karena menurut dia, suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patrionalis dan lain sebagainya. “Karena itu, pegetahuan nilai-nilai kebangsaan perlu ditanamkan sejak dini,” ujarnya.

Kedua kata dia, tentang masalah bagaimana ajaran agama yang dianut, terutama ajaran Islam. Para ulama berharap, generasi saat ini yang telah lulus belajar dan kemudian terjun ke masyarakat.

“Artinya, dalam memberikan sesuatu itu, betul-betul jangan sampai referensi atau rujukan hanya berasal dari youtube saja, tanpa bertanya kepada guru dan sebagainya,” beber Makmur.

Akibat pemahaman yang kurang matang kata dia, akan mudah menimbulkan perbedaan pendapat, khususnya mengenai agama, hingga timbul perpecahan. Hal ini akan merugikan, bukan hanya diri sendiri, tapi juga berdampak pada masyarakat sekitar.

“Itu yang kita hindari, jangan sampai sesama penganut agam saling bertentangan karena pemahaman terhadap masalah ajaran masing-masing dengan pendapatnya. Justru perbendaan pendapat itu harus disatukan oleh satu sudut pandang yang sama. Jangan saling menyalahkan antar satu dengan yang lainnya. Ini tentunya kekompakan, kebersamaan, saling mengisi antara satu dengan yang lain, menjadi harapan harapan daripada para tokoh kita,” harap dia.

Terakhir lanjut dia, tentang bagaimana peran Kaltim menyambut IKN, khsusnya peran para ulama, para tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini dimaksudkan, agar dalam menyambut keberadaan sebagai ibukota, apa yang menjadi harapan di Kaltim mampu terjawab dengan kehadiran IKN.

“Karena bagaimanapun juga, persoalan-persoalan yang terjadi di ibukota sekarang di Jakarta, tentunya dengan dipindahkannya ke kaltim, dapat terjawab. Nah ini menjadi harapan-harapan oleh para tokoh dan juga berharap kepada Ketua Otorita IKN membuka diri dan dapat menerima masukan-masukan dari para tokoh tokoh dan pemuka agama di Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)