Makmur Silaturaahmi Bersama Tokoh Agama Islam di Kaltim

Kamis, 4 Agustus 2022 334
Para pemuka agam saat berdialog dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK di Pendopo Rumah Jabatan, Rabu (4/8).
SAMARINDA. Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK bersama Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramdhan menyambut kedatangan dari Tokoh-tokoh Agama Kaltim dalam rangka silaturrahmi dan sharing pendapat, di Pendopo Rumah Jabatan Ketua DPRD Kaltim, Kamis (4/8).

Pertemuan tersebut telah dijadwalkan sejak lama, hanya saja baru terlaksana dikarenakan padatnya jadwal Ketua DPRD Kaltim dalam menjalankan tugas kedewanan.

Usai berdialok dengan para pemuka agama, Makmur menyampaikan, ada tiga poin penting dari hasil diskusi tersebut. Pertama kata dia, mengenai pentingnya pembelajaran nilai-nilai kebangsaan untuk anak-anak generasi saat ini.

“Betapa minimnya pengetahuan generasi kita terhadap masalah nilai kebangsaan, nilai sejarah. Banyak yang tidak mengetahui para pendiri bangsa, dan sebagainya. Bahkan, simbol-simbol negara yang harus dihargai, tapi tidak dihargai. Artinya, pendapat para ulama perlu diberikan pengetahuan,
baik itu melalui penataran, pencegahan, pencerahan dan sebagainya,” terang Makmur.

Karena menurut dia, suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patrionalis dan lain sebagainya. “Karena itu, pegetahuan nilai-nilai kebangsaan perlu ditanamkan sejak dini,” ujarnya.

Kedua kata dia, tentang masalah bagaimana ajaran agama yang dianut, terutama ajaran Islam. Para ulama berharap, generasi saat ini yang telah lulus belajar dan kemudian terjun ke masyarakat.

“Artinya, dalam memberikan sesuatu itu, betul-betul jangan sampai referensi atau rujukan hanya berasal dari youtube saja, tanpa bertanya kepada guru dan sebagainya,” beber Makmur.

Akibat pemahaman yang kurang matang kata dia, akan mudah menimbulkan perbedaan pendapat, khususnya mengenai agama, hingga timbul perpecahan. Hal ini akan merugikan, bukan hanya diri sendiri, tapi juga berdampak pada masyarakat sekitar.

“Itu yang kita hindari, jangan sampai sesama penganut agam saling bertentangan karena pemahaman terhadap masalah ajaran masing-masing dengan pendapatnya. Justru perbendaan pendapat itu harus disatukan oleh satu sudut pandang yang sama. Jangan saling menyalahkan antar satu dengan yang lainnya. Ini tentunya kekompakan, kebersamaan, saling mengisi antara satu dengan yang lain, menjadi harapan harapan daripada para tokoh kita,” harap dia.

Terakhir lanjut dia, tentang bagaimana peran Kaltim menyambut IKN, khsusnya peran para ulama, para tokoh-tokoh masyarakat. Hal ini dimaksudkan, agar dalam menyambut keberadaan sebagai ibukota, apa yang menjadi harapan di Kaltim mampu terjawab dengan kehadiran IKN.

“Karena bagaimanapun juga, persoalan-persoalan yang terjadi di ibukota sekarang di Jakarta, tentunya dengan dipindahkannya ke kaltim, dapat terjawab. Nah ini menjadi harapan-harapan oleh para tokoh dan juga berharap kepada Ketua Otorita IKN membuka diri dan dapat menerima masukan-masukan dari para tokoh tokoh dan pemuka agama di Kaltim,” pungkasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)