Legislatif Minta Pusat Beri Kewenangan Daerah Belanja Vaksin Sendiri

Rabu, 25 Agustus 2021 84
Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim
SAMARINDA. Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun meminta pemerintah pusat agar dapat memberikan kewenangan khusus bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk bisa belanja vaksin sendiri. “Vaksin itu memang kewenangan pemerintah pusat, jadi saya berharap agar kita diberikan kewenangan khusus belanja vaksin sendiri,” ungkapnya di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada.

Menurutnya, jika mengharapkan pemerintah pusat mendistribusikan vaksin kedaerah itu membutuhkan waktu lama dan terbatas. “Kita punya APBD yang cukup untuk menyehatkan masyarakat Kaltim, kenapa tidak pakai anggaran kita saja. Kenapa tidak kita lakukan lobi khusus untuk membeli dan mendapatkan vaksin,” tegas legislator Karang Paci Dapil Kukar itu.

Jika hanya menunggu penyaluran vaksin kata Samsun, bakal begini-begini saja. Jadi sangat wajar apabila penularan di Kaltim tinggi, karena vaksin yang didistribusikan sangat kurang. “Saya sering menyatakan bahwa ada dua sistem kekebalan yang didapat oleh masyarakat, pertama divaksin dan kedua dengan cara penularan alamiah. Jadi wajar jika penularan di sini tinggi, lah vaksinnya kurang,” ujarnya.

Samsun mengaku bahwa pihaknya akan melakukan lobis upaya pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada daerah. “Anggaran kita banyak loh, nah dari Rp 11 triliun itu kalau Rp 1 Triliun dipakai buat vaksin tidak masalah asal masyarakat sehat. Namun Permenkesnya dulu yang diubah karena masih kewenangan pusat,” terangnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)