Legislatif dan Eksekutif Bahas Ranwal RPJMD Kaltim 2025-2029

Kamis, 10 April 2025 708
Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim saat melakukan rapat pembahasan Ranwal RPJMD Kaltim 2025-2029 bersama Bappeda Kaltim.
SAMARINDA. Guna menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltim 2025-2029, DPRD Kaltim bersama Pemprov Kaltim menggelar rapat bersama di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kaltim, Selasa (08/4/2025) lalu.

Rapat pembahasan Rancangan Awal (Ranwal) RPJMD ini dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle, Ketua Komisi IV H Baba, Ketua Fraksi Gerinda Agus Swandi, Ketua Fraksi PAN Sigit Wibowo, Ketua Fraksi PKB Damayanti, Sekretaris Fraksi PKS Agusriansyah Ridwan, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Sementara, Pemprov Kaltim dihadiri langsung Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur Yusliando didampingi staf. Pada kesempatan itu, Kepala Bappeda memaparkan secara rinci Ranwal RPJMD di hadapan Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim.

“Berdasarkan Imendagri Nomor 2 Tahun 2025, yang menjelaskan bahwa 40 hari setelah dilantik, maka Gubernur wajib menyampaikan RPJMD. Sementara itu, terdapat perubahan RPJMD sesuai dengan Imendagri, dimana terdapat perubahan bab, maka proses penyampaian mengalami penundaan terkait dengan penyesuaian perubahan dokumen,” kata Yusliando.

Dalam Imendagri Nomor 2 tahun 2025 lanjut Yusliando, terdapat beberapa tahapan baru yang harus dilalui, diantaranya adalah kesepakatan bersama antara Pemprov Kaltim dengan DPRD Kaltim yang menjadi salah satu syarat untuk konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri.

“Isi kesepakatan yang diharapkan adalah Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang kemudian akan diturunkan ke dalam program prioritas diantaranya PSU, Kapal Siaga Bencana, dan Revitalisasi Sarana dan Prasarana Olahraga, sehingga secara sistem dapat dibuka untuk Pokok-Pokok Pikiran DPRD,” jelas dia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel menyampaikan terimakasih atas kesediaan Bappeda dalam melaksanakan pemaparan Ranwal RPJMD. Menurutnya, RPJMD merupakan penjabaran Visi dan Misi Gubernur terpilih, dimana terdapat program pengembangan dan pembangunan skala prioritas.

“Pada prinsipnya, kita menginginkan adanya kolaborasi dan sinergitas antara DPRD dengan Pemprov Kaltim dalam melakukan pembangunan Kaltim lima tahun ke depan. Sehingga, target pembangunan dapat tercapai,” ujar Ekti.
Senada, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis berharap terkait visi, misi dan sasaran dapat dibahas lebih dalam oleh Panitia Khusus, terutama terkait program JosPol dan GratisPol.

“Kaltim mendapatkan target RPJMN yang tinggi di beberapa bagian, dan meminta agar dapat disosialisasikan dengan baik tentang tenggat waktu yang ada untuk pembahasan RPJMD ini. Kita juga Mengharapkan adanya Rapat Paripurna pada tanggal 21 April mendatang untuk kesepakatan bersama tentang Ranwal RPJMD,” jelas Ananda. Untuk diketahui, RPJMD adalah dokumen perencanaan yang sangat strategis.

Dokumen tersebut akan menjadi pedoman utama dalam pembangunan Kaltim selama periode 2025-2029. Melalui RPJMD ini akan menentukan arah, prioritas, serta kebijakan yang akan diambil untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kaltim. Oleh karena itu, perencanaan yang disusun harus mampu menjawab tantangan pembangunan jangka panjang serta selaras dengan arah pembangunan nasional.

Sesuai dengan Visi dan Misi pembangunan Kaltim yang telah dirumuskan yakni "Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas" Maka "Kaltim Sukses" adalah keberhasilan membangun Kaltim sebagai pusat perekonomian baru Nasional di Kawasan Timur Indonesia yang inklusif dan berkelanjutan. Sementara, "Generasi Emas" adalah adanya tekad dan semangat kuat untuk membangun kualitas Sumber Daya Manusia Kalimantan Timur menjadi generasi yang unggul (cerdas, sehat, berakhlak) dan produktif. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)