Lebih Sekedar Ceremoni, Peringatan Hari Lahir Pancasila Harus Menjiwai Setiap Aktifitas

Minggu, 1 Juni 2025 162
Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi Ikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025.
SAMARINDA. Peringatan hari lahir Pancasila tidak hanya seremoni belaka, akan tetapi lebih dari itu, momentum ini harus benar-benar menjiwai setiap aktifitas baik personal maupun kelompok sosial.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kaltim Darlis Pattalongi disela-sela Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2025 di Halaman Parkir Gelora Kadrie Oening, Samarinda, Minggu (1/6/2025).

“Ditengah arus globalisasi yang semakin tak terbendung, dimana budaya luar begitu masif masuk ke negara kita, maka nilai-nilai luhur pancasila harus dijunjung tinggi. Bagaimanapun juga kita harus mengakui sebagaimana pengakuan dunia, berkat pancasila menjadi perekat negara,” terangnya.

Darlis mengatakan pancasila merupakan pondasi yang menjadi perekat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Melihat sejarah dunia, banyak negara kesatuan yang bubar karena daya perekatnya yang luntur,”ujarnya.

Di Kaltim, sebut dia, riak-riak yang mengkhawatirkan terhadap lemahnya daya rekat hampir tidak ada. Kaltim dengan beranekaragam etnis, agama, dan budaya mampu menjadi contoh dalam menjaga persatuan dan kesatuan. Tidak akan mungkin berbicara persatuan dan kesatuan kalau kesejahteraan rakyat semakin menurun.

Oleh sebab itu, jargon memelihara persatuan dan kerukunan harus dibarengi program-program pemerintah dalam mensejahterakan rakyatnya dari tahun ketahun. Komitmen Pemerintah Provinsi Kaltim dalam mensejahterakan rakyat semakin terlihat. Hal ini dapat dilihat dari alokasi anggaran pendidikan, pertanian, perkebunan, hingga kesehatan cukup maksimal.

Selain itu, tumbuh kembang berbagai organisasi masyarakat yang beragam dibarengi dengan pembinaan  sehingga yakin Kaltim akan terus maju dan berkembang, serta mampu menjaga kebhinekaan dalam bingkai persatuan.(hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)