Langkah Bersama Membangun Daerah, DPRD Kaltim Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kukar

Kamis, 19 Juni 2025 128
Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim menghadiri Rapat Paripurna ke- 11 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Gedung Paripurna DPRD Kukar, Kamis (19/6/2025).
TENGGARONG — Pimpinan dan Anggota DPRD Kaltim menghadiri Rapat Paripurna ke-11 DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan agenda Pelantikan dan Pengucapan Sumpah/Janji Ketua DPRD Kukar Masa Jabatan 2024–2029, di Gedung Paripurna DPRD Kukar, Kamis (19/6/2025). Wakil Ketua II DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, didampingi Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, mewakili DPRD Kaltim dalam pelaksanaan prosesi pelantikan tersebut. Keduanya menyatakan dukungan terhadap semangat kolaborasi antarlembaga dalam rangka penguatan demokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar, Junaidi, bersama Wakil Ketua I, Abdul Rasyid, dan dihadiri oleh Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Sultan Aji Muhammad Arifin, jajaran pimpinan OPD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Dalam prosesi tersebut, Ahmad Yani secara resmi mengucapkan sumpah/janji jabatan sebagai Ketua DPRD Kutai Kartanegara, yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Ben Ronald P. Situmorang.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis, menyampaikan ucapan selamat serta harapan agar kepemimpinan baru di DPRD Kukar mampu menjalankan tugas dengan profesional, inklusif, dan kolaboratif.

“Alhamdulillah, pelaksanaan paripurna berlangsung khidmat. Kami berharap Ketua DPRD Kukar yang baru dapat mengemban amanah dengan baik, memimpin lembaga secara produktif dan bersinergi penuh bersama bupati, wakil bupati, serta seluruh perangkat daerah dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim, Husni Fahruddin, menekankan pentingnya sinergi lintas fraksi dan koordinasi antar level pemerintahan, termasuk kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan provinsi.

“Kami percaya, dengan latar belakang sebagai kader PDI Perjuangan, Ahmad Yani dapat memperkuat sinergi antara Fraksi Golkar dan Fraksi PDI-P. Hal ini penting agar program prioritas seperti Gratispol dan Jospol bisa diimplementasikan lebih luas, khususnya di Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Kehadiran DPRD Kaltim dalam pelantikan ini menjadi bagian dari upaya mendorong harmonisasi kerja antarlembaga, serta memperkuat komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang efisien, aspiratif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kaltim.
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)