Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua, Legislator Kaltim Imbau Masyarakat Jangan Ragu

Kamis, 22 April 2021 595
ANGGOTA DPRD KALTIM DAPIL SAMARINDA JAWAD SIRAJUDDIN.
SAMARINDA. Anggota dan pegawai sekretariat DPRD Kaltim kembali menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Senin (19/4/2021) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Dijumpai seusai menerima vaksin, anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda Jawad Sirajuddin mengimbau masyarakat jangan ragu menerima vaksinasi Covid-19.“Kegiatan tadi berjalan lancar. Khususnya bagi teman-teman anggota maupun staf DPRD lancar menerima vaksin dosis kedua,” ungkapnya.

Adapun menurut Jawad, vaksinasi merupakan upaya untuk memerangi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kaltim.“Saya mengimbau masyarakat luas khususnya Samarinda dan pada umumnya Kaltim agar mengikuti vaksinasi. Mari kita jaga martabat bangsa kita untuk memerangi Covid-19,” sebut Jawad.

Dia kembali menegaskan, bahwa vaksinasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan bangsa. Apalagi melihat kasus penyebaran Covid-19 yang terus terjadi hingga saat ini. Legislator dari Fraksi PAN tersebut juga mengimbau masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan.“Siapa lagi kalau bukan kita yang peduli kesehatan kita bagi bangsa. Kenapa? Karena tidak ada takaran sampai kapan Covid-19 berakhir. Itu yang menjadikan kita harus menjaga protokol kesehatan,” tegas Ketua Paguyuban KKBM Kaltim tersebut.

Berdasarkan tahapan penerimaan vaksin Covid-19, seluruh anggota beserta staf sekretariat DPRD Kaltim melaksanakan vaksinasi tahap kedua setelah 28 hari, terhitung dari vaksinasi tahap pertama.Setelah menerima vaksin dosis kedua, Jawad mengaku tidak mengalami gejala apa-apa. Bahkan setelah 30 menit mengikuti proses observasi.“Harapannya setelah tadi diobersevasi selama kurang lebih 30 menit, kalau saya tidak ada gelaja apa-apa, artinya sudah menerima vaksin dengan baik,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Pansus RPJMD Tegaskan Komitmen Percepatan Penuntasan Tapal Batas Wilayah Kaltim
Berita Utama 24 Juli 2025
0
JAKARTA — Panitia Khusus (Pansus) pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Timur 2025–2029 terus mengakselerasi langkah strategis demi memastikan kejelasan kewilayahan yang adil dan komprehensif. Salah satu langkah kuncinya adalah melalui agenda konsultatif yang digelar di Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kemendagri, pada Kamis (24/7/2025). Pertemuan yang dipimpin oleh Ketua Pansus RPJMD DPRD Kaltim Syarifatul Syadiah ini turut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan lintas institusi, antara lain Kasubdit Wilayah II Ditjen Adwil Kemendagri Teguh Subarto, Kepala Biro Pemerintahan Setda Kaltim Siti Sugianti, Asisten I Pemkab Berau Hendratno, Kabid PPM Bappeda Kaltim Misoyo, serta perwakilan dari instansi terkait. Dalam diskusi intensif tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (POD) memaparkan sejumlah titik krusial yang masih menyisakan ketidakjelasan tapal batas antar kabupaten dan kota, seperti Paser dengan Penajam Paser Utara, Penajam Paser Utara dengan Kutai Barat, Kutai Barat dengan Mahakam Ulu, Kutai Timur dengan Berau, dan Kutai Barat dengan Kutai Kartanegara. Tak hanya batas internal antar kabupaten dan kota, permasalahan batas wilayah antarprovinsi juga menjadi perhatian, khususnya antara Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Segmen batas seperti Kutai Barat dan Barito, Mahakam Ulu dengan Barito dan Murung Raya, serta Paser dengan Barito belum memperoleh kepastian hukum dari pemerintah pusat. “Jangan sampai masyarakat dirugikan hanya karena batas wilayah belum jelas. Ini berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan APBD dan kejelasan kewenangan pembangunan,” tegas Syarifatul Sya’diah. Langkah koordinatif ini merupakan bagian integral dari upaya memastikan RPJMD 2025–2029 disusun secara realistis dan berkeadilan, dengan mempertimbangkan dinamika dan aspirasi kewilayahan secara menyeluruh.  Selain itu, penyelesaian tapal batas diyakini dapat memperkuat integritas tata kelola pemerintahan, mencegah tumpang tindih pelayanan, serta memperjelas hak dan kewajiban daerah dalam pembangunan lintas sektor. Dengan kolaborasi aktif antara DPRD, Pemprov, dan Kemendagri, diharapkan percepatan penyelesaian batas wilayah ini segera mencapai kepastian hukum dan dapat diterjemahkan dalam perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan merata hingga ke pelosok Kalimantan Timur.(hms9/hms6)