Lakukan Vaksinasi Tahap Kedua, Legislator Kaltim Imbau Masyarakat Jangan Ragu

22 April 2021

ANGGOTA DPRD KALTIM DAPIL SAMARINDA JAWAD SIRAJUDDIN.
SAMARINDA. Anggota dan pegawai sekretariat DPRD Kaltim kembali menerima vaksin Covid-19 dosis kedua, Senin (19/4/2021) di Gedung E Kantor DPRD Kaltim. Dijumpai seusai menerima vaksin, anggota DPRD Kaltim Dapil Samarinda Jawad Sirajuddin mengimbau masyarakat jangan ragu menerima vaksinasi Covid-19.“Kegiatan tadi berjalan lancar. Khususnya bagi teman-teman anggota maupun staf DPRD lancar menerima vaksin dosis kedua,” ungkapnya.

Adapun menurut Jawad, vaksinasi merupakan upaya untuk memerangi dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di Kaltim.“Saya mengimbau masyarakat luas khususnya Samarinda dan pada umumnya Kaltim agar mengikuti vaksinasi. Mari kita jaga martabat bangsa kita untuk memerangi Covid-19,” sebut Jawad.

Dia kembali menegaskan, bahwa vaksinasi merupakan bentuk kepedulian terhadap kesehatan bangsa. Apalagi melihat kasus penyebaran Covid-19 yang terus terjadi hingga saat ini. Legislator dari Fraksi PAN tersebut juga mengimbau masyarakat selalu menjaga protokol kesehatan.“Siapa lagi kalau bukan kita yang peduli kesehatan kita bagi bangsa. Kenapa? Karena tidak ada takaran sampai kapan Covid-19 berakhir. Itu yang menjadikan kita harus menjaga protokol kesehatan,” tegas Ketua Paguyuban KKBM Kaltim tersebut.

Berdasarkan tahapan penerimaan vaksin Covid-19, seluruh anggota beserta staf sekretariat DPRD Kaltim melaksanakan vaksinasi tahap kedua setelah 28 hari, terhitung dari vaksinasi tahap pertama.Setelah menerima vaksin dosis kedua, Jawad mengaku tidak mengalami gejala apa-apa. Bahkan setelah 30 menit mengikuti proses observasi.“Harapannya setelah tadi diobersevasi selama kurang lebih 30 menit, kalau saya tidak ada gelaja apa-apa, artinya sudah menerima vaksin dengan baik,” pungkasnya (adv/hms7).
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)