Lahan Pasca Tambang Akan Dijadikan Hutan Penelitian

Senin, 21 Februari 2022 315
Komisi III DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat bersama Dinas ESDM Kaltim, IKA Fahutan Unmul, PT Singlurus Pratama, dan PT Mahakam Sumber Jaya, Rabu (16/2).
SAMARINDA. Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Kehutanan (Fahutan) Universitas Mulawarman (Unmul), PT Singlurus Pratama, dan PT Mahakam Sumber Jaya terkait lahan pasca tambang batubara di gedung E lantai 1, Rabu (16/2).

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy selaku pimpinan rapat mengatakan pertemuan ini untuk berdiskusi sekaligus mengingatkan bahwa alumni ini sudah ada sejak tahun 90 an. Dan menyambut dari semangat pemindahan ibu kota, maka diharapkan hutan tropis tetap dipertahankan.

“Kita berharap bahwa hutan tropis ini sebagian akan kita pertahankan sebagai miniatur dari hutan tropis yang ada di Kalimantan,” ucap Agus Suwandy.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny mengatakan, bahwa pada dasarnya menyambut baik usulan IKA Fahutan Unmul, untuk memanfaatkan lahan pasca tambang, baik itu Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) maupun Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Yang mana tujuannya untuk mendorong kontribusi Unmul menyambut Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim. Menurutnya, langkah semacam ini lumrah dilakukan perguruan tinggi, sebab sebelumnya pernah dilakukan Universitas Gajah Mada. Yang pasti, kerja sama ini membantu perusahaan untuk mengembalikan pemanfaatan lahan pasca tambang.

“Inikan kerja sama, perusahaan tidak boleh merasa memiliki karena ini sama seperti penelitian void atau kerja sama lain. Dengan catatan tidak mengubah dokumen, karena prosesnya pasti panjang,” bebernya.

Selanjutnya, Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Masud menyampaikan turut mendukung rencana kerjasama IKA Fahutan Unmul dengan perusahaan pertambangan batu bara di Kaltim dalam pengelolaan lahan pasca-tambang untuk penelitian.

Dengan adanya kerjasama tersebut, pemanfaatan lahan pasca tambang bisa kembali produktif untuk dijadikan hutan penelitian. Ia berharap segera dilakukan penandatanganan kerjasama agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

“Kita mendukung, kita meminta lahan pasca tambang untuk dikerjasamakan. Yang jelas harus ada MoU, supaya legal dan tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Sementara itu, PT Singlurus Pratama dan PT Mahakam Sumber Jaya menyatakan kesiapannya untuk melakukan kerjasama dengan IKA Fahutan Unmul. Namun, kedua perusahaan tersebut masih memerlukan waktu untuk memetakan kawasan mereka dan juga melakukan pertimbangan dari aspek legalnya.

Tampak hadir dalam rapat tersebut Anggota Komisi III DPRD Kaltim diantaranya, Sarkowi V Zahry, Amiruddin, Mimi Meriam Br Pane, Harun Al Rasyid, dan Ekti Imanuel. (adv/hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)