KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 Disepakati, Perubahan APBD Kaltim 2024 Tembus 22,19 Triliun

Selasa, 6 Agustus 2024 5243
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 22, Selasa (6/8/2024).

SAMARINDA. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akhirnya disepakati. Hal ini tertuang dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-22 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Selasa (6/8/2024).

 

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan, antara Gubernur Kaltim yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Sriwahyuni, bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigiti Wibowo, serta disaksikan sejumlah Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, diawali dari penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Pemprov Kaltim. Kemudian Rancangan KUPA dan PPAS tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. 

 

“Untuk itu, atas nama DPRD Kaltim, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada anggota DPRD Kaltim, terkhusus Anggota Banggar dan TAPD Provinsi Kaltim, yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Seda Prov Kaltim, Sri Wahyuni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim, dan TAPD atas kerja keras dan sinergi yang baik, sehingga merampungkan Rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD 2024 sesuai waktu yang ditargetkan.

 

“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini adalah hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan dalam Perubahan APBD 2024, yang menjadi langkah memenuhi kewajiban daerah dalam pemerataan pendidikan, peningkatan kesehatan dan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan waktu, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan belanja daerah Perubahan APBD 2024 ini untuk menjaga perekonomian Kaltim agar tumbuh positif dan menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Diarahkan pada peningkatan produktivitas belanja pendidikan, kesehatan, pertanian dan pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antar daerah.

 

“Peningkatan ruang fiskal dengan efisiensi dan penajaman pada belanja operasional, kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial, terutama akses pendidikan dan kebutuhan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin. Peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian di berbagai sektor, dan pemulihan kembali daya beli masyarakat sesuai kebutuhan dan rencana pembangunan daerah,” jelasnya.


Sebagai informasi kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS sebesar Rp22,19 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp1,52 triliun, dari APBD Murni 2024 yang hanya sebesar Rp20,67 triliun. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banggar DPRD Kaltim Matangkan Rencana Kerja 2026, Tekankan Ketepatan Waktu dan Akuntabilitas
Berita Utama 10 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur terus memperkuat langkah strategis dalam mengawal pengelolaan anggaran daerah demi memastikan kepentingan masyarakat terakomodasi secara optimal. Melalui Badan Anggaran (Banggar), lembaga legislatif ini secara intensif memantapkan fungsi pengawasan dan sinkronisasi perencanaan guna memastikan setiap kebijakan fiskal di tahun mendatang berjalan tepat sasaran dan akuntabel. Langkah penguatan ini ditegaskan dalam Rapat Internal Badan Anggaran yang digelar di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/3/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel, dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis serta sejumlah anggota Banggar lainnya, Sabaruddin Panrecalle, Muhammad Darlis Pattalongi, Sapto Setyo Pramono, Agusriansyah Ridwan, Baba, Firnadi Ikhsan, Safuad, dan Sarkowi V. Zahry. Dalam arahannya, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menekankan pentingnya sinergi internal yang solid dalam tubuh Banggar. Ia berharap seluruh anggota Banggar dapat berkoordinasi secara penuh dalam mengawal alokasi anggaran daerah agar selaras dengan target pembangunan. "Kedepan, rapat-rapat bersama pihak eksekutif akan terus kita tingkatkan intensitasnya. Kami sangat mengharapkan adanya rekomendasi-rekomendasi kritis dan membangun dari seluruh anggota Banggar agar fungsi pengawasan kita berjalan maksimal," ujar Ekti Imanuel. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pimpinan DPRD siap untuk terus mengawal dan meluruskan setiap tahapan pembahasan agar tetap sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan bahwa peran Banggar sangat strategis sebagai navigator dalam mengawal seluruh siklus anggaran. Ia menyebut dokumen rencana kerja 2026 yang dibahas merupakan "kompas" utama untuk mengarahkan langkah-langkah krusial, mulai dari perencanaan, pembahasan, hingga evaluasi. "Kehadiran kita bukan sekadar rutinitas administratif. Banggar adalah badan strategis yang harus memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan tepat sasaran dan benar-benar selaras dengan kepentingan masyarakat Kaltim," tegas Hasan. Hasanuddin juga memberikan catatan serius mengenai kepatuhan terhadap timeline anggaran yang mengacu pada PP No. 12 Tahun 2019 dan Permendagri No. 86 Tahun 2017. Beberapa poin krusial yang ia soroti antara lain, terkait penyampaian rancangan KUA-PPAS yang diharapkan tuntas di tingkat TAPD pada akhir Juni agar tidak terjadi penumpukan agenda di bulan berikutnya. Kemudian persetujuan bersama APBD 2027 dipatok paling lambat 30 November 2026. Lebih lanjut Ia mengingatkan adanya sanksi administratif berupa tidak dibayarkannya hak keuangan selama 6 bulan jika terjadi keterlambatan persetujuan, sesuai amanat pasal 312 UU 23/2014. Terkait momentum pada bulan Maret ini, Hasan meminta adanya sinkronisasi tajam pada Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Verifikasi ketat sangat diperlukan untuk memastikan usulan anggota dewan selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). "Verifikasi Pokir harus dilakukan secara ketat demi memastikan kesesuaian dengan RKPD. Hal ini penting guna menjamin akuntabilitas serta memastikan tidak ada program yang muncul di luar perencanaan (unplanned programs)atau usulan yang tidak terakomodasi dalam sistem saat pembahasan berlangsung," pungkasnya. Rapat internal Banggar ini menjadi fondasi penting bagi DPRD Kaltim dalam menjalankan fungsi anggaran secara disiplin dan transparan. Dengan jadwal kerja yang telah disusun secara sistematis, diharapkan pembahasan APBD ke depan dapat berjalan tanpa hambatan administratif. DPRD Kaltim berharap sinergi yang kuat antara legislatif dan eksekutif dapat terus terjaga, sehingga program pembangunan yang direncanakan benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat Kalimantan Timur dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kemajuan daerah Benua Etam. (Hms11)