KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 Disepakati, Perubahan APBD Kaltim 2024 Tembus 22,19 Triliun

Selasa, 6 Agustus 2024 4676
Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke 22, Selasa (6/8/2024).

SAMARINDA. Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akhirnya disepakati. Hal ini tertuang dalam agenda Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-22 yang digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Selasa (6/8/2024).

 

Penandatanganan kesepakatan bersama ini dilakukan, antara Gubernur Kaltim yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kaltim Sriwahyuni, bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud, dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji dan Sigiti Wibowo, serta disaksikan sejumlah Anggota DPRD Kaltim, unsur Forkopimda Kaltim, dan pimpinan perangkat daerah di Lingkungan Pemprov Kaltim.

 

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Masud mengatakan, sebagaimana diketahui bersama, bahwa proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD 2024, diawali dari penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2024 oleh Pemprov Kaltim. Kemudian Rancangan KUPA dan PPAS tersebut dibahas bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Kaltim. 

 

“Untuk itu, atas nama DPRD Kaltim, saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi - tingginya kepada anggota DPRD Kaltim, terkhusus Anggota Banggar dan TAPD Provinsi Kaltim, yang telah bekerja keras untuk melakukan pembahasan secara bersama-sama, hingga penandatanganan kesepakatannya dapat dilaksanakan pada rapat paripurna hari ini,” ujarnya.

 

Sementara itu, Seda Prov Kaltim, Sri Wahyuni juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran DPRD Kaltim, dan TAPD atas kerja keras dan sinergi yang baik, sehingga merampungkan Rancangan KUPA - PPAS Perubahan APBD 2024 sesuai waktu yang ditargetkan.

 

“Penyusunan Perubahan KUA-PPAS ini adalah hasil optimal yang bisa dicapai untuk dituangkan dalam Perubahan APBD 2024, yang menjadi langkah memenuhi kewajiban daerah dalam pemerataan pendidikan, peningkatan kesehatan dan pemulihan pertumbuhan ekonomi yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya, sebagaimana tertuang dalam program prioritas pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan waktu, efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya yang berkelanjutan,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan, bahwa kebijakan belanja daerah Perubahan APBD 2024 ini untuk menjaga perekonomian Kaltim agar tumbuh positif dan menjaga stabilitas ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Diarahkan pada peningkatan produktivitas belanja pendidikan, kesehatan, pertanian dan pembangunan infrastruktur yang mendukung konektivitas antar daerah.

 

“Peningkatan ruang fiskal dengan efisiensi dan penajaman pada belanja operasional, kualitas dan efektivitas program perlindungan sosial, terutama akses pendidikan dan kebutuhan layanan kesehatan, khususnya bagi masyarakat miskin. Peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan perekonomian di berbagai sektor, dan pemulihan kembali daya beli masyarakat sesuai kebutuhan dan rencana pembangunan daerah,” jelasnya.


Sebagai informasi kesepakatan bersama Rancangan Perubahan KUA-PPAS sebesar Rp22,19 triliun. Jumlah tersebut meningkat sebesar Rp1,52 triliun, dari APBD Murni 2024 yang hanya sebesar Rp20,67 triliun. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Bapemperda DPRD Kaltim Tunggu Kelengkapan Usulan Raperda Inisiatif Amdal Lalu Lintas dan Alur Sungai
Berita Utama 4 Juni 2025
0
SAMARINDA. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Baharuddin Demmu, mengungkapkan, Bapemperda hingga kini masih menunggu kelengkapan dokumen pendukung dari usulan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Amdal Lalu Lintas dan Penataan Alur Sungai. Ia menyampaikan hasil rapat internal Bapemperda DPRD Kaltim dalam rapat tersebut dihadiri sebagian besar anggota, ada dua usulan raperda mencuat, yakni terkait analisis dampak lalu lintas (amdal lalin) serta pengelolaan alur sungai. “Dalam rapat internal kemarin, ada dua usulan yang mengemuka, yaitu Amdal Lalin dan Alur Sungai. Usulan ini datang dari dua pihak, termasuk melalui Fraksi Golkar yang di rekomendasikan oleh ketua DPRD Kaltim dan kemungkinan juga dari Komisi II. "Saya pribadi tidak mempermasalahkan siapa yang mengusulkan sebab, yang terpenting adalah data dan dokumennya lengkap untuk kami bahas di Bapemperda,” ujar Baharuddin. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, Bapemperda belum menerima kelengkapan dokumen dari Komisi II maupun fraksi pengusul, sehingga tahapan evaluasi belum dapat dilakukan. Salah satu syarat utama agar sebuah Raperda inisiatif dapat diproses adalah tersedianya naskah akademik serta penjabaran latar belakang urgensi pengajuan perda tersebut. “Kami di Bapemperda punya standar dan SOP. Kalau belum ada naskah akademik, maka kami minta untuk dilengkapi terlebih dahulu. Termasuk latar belakang kenapa raperda itu harus dibentuk. Itu yang belum kami lihat sampai sekarang,” jelasnya. Mengenai pertanyaan apakah Raperda harus berasal dari Komisi II atau fraksi tertentu, Baharuddin menegaskan bahwa pengusul Perda Inisiatif tidak terbatas hanya dari komisi atau fraksi. “Usulan Perda inisiatif bisa datang dari mana saja dari fraksi, komisi, lintas anggota dewan, bahkan masyarakat sipil atau akademisi. Misalnya, jika ada tujuh anggota lintas fraksi mengajukan bersama, itu sudah sah. Begitu juga satu fraksi atau satu komisi, itu sudah cukup,” paparnya. Ia menambahkan bahwa peran Bapemperda adalah sebagai badan yang memastikan bahwa seluruh persyaratan administratif dan substansial dari usulan perda telah terpenuhi, sebelum dibawa ke rapat paripurna untuk tahap pembahasan lanjutan. “Kalau semua syarat sudah lengkap, maka Bapemperda akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD untuk menjadwalkan pembahasan dalam rapat paripurna. Di situlah akan ditentukan mekanisme pembahasannya, apakah melalui panitia khusus (pansus), komisi terkait, atau tetap di Bapemperda,” terang Baharuddin. Baharuddin menekankan pentingnya sinergi antara pengusul dan Bapemperda untuk mempercepat proses legalisasi kebijakan yang dibutuhkan masyarakat. “Tugas kami bukan menolak atau menyetujui substansi, tapi memastikan legalitas administratifnya lengkap. Setelah itu, barulah diputuskan di forum paripurna untuk dibahas lebih lanjut,” tandas politisi Partai PAN itu. Menurutnya, kelengkapan dokumen seperti naskah akademik tidak hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi analisis mendalam terhadap efektivitas, urgensi, dan dampak dari kebijakan yang akan dibentuk dalam bentuk perda. “Kami akan dorong percepatan, tapi tentu harus sesuai prosedur. Jika semua pihak bisa melengkapi dengan cepat, kami pun bisa segera menindaklanjuti,” pungkasnya. (adv/hms7)