Pansus PDRD Kunjungi PT Kideco Jaya Agung, Lakukan Pendataan Nopol Kendaraan Operasional Perusahaan, Alat Berat dan TKA

Kamis, 12 Oktober 2023 206
UJI PETIK : Kunjungan Kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke PT Kideco Jaya Agung di Kabupatèn Paser, Kamis (12/10).
PASER. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Jaya Agung, Kamis (12/10). Tak sendiri, pansus didampingi Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Dinaskertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.  

Misi yang dibawa Pansus PDRD pada kunjungan kerja itu yakni melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja asing.

Adapun hasil yang didapat disampaikan Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono bahwa ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan semuanya berplat Kaltim, hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses administrasi menuju berplat KT.

"Untuk kendaraan operasional semua kerjasama dengan kontraktor dan semuanya seperti yang dilaporkan taat pajak. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor plat Kaltim," tutur Sapto didampingi Anggota Pansus Baharuddin Muin.

Demikian halnya dengan alat berat, mengacu pada perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Indominco dengan kontraktor untuk pembayaran pajak menjadi tanggungjawab pihak rental atau kontraktor.

"Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik ( kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran maka silahkan untuk dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka," tuturnya.

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Indominco Jaya Agung total hanya miliki tiga orang TKA terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja, dan telah mengantongi ijin kerja serta tempat tinggal.

Untuk pajak air permukaan di PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi 7 ijin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada bulan Maret 2023 berlaku selama lima tahun. Tujuh titik ijin tersebut sudah dibayar."Pada PT SIMS Jaya Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perijinan,"jelasnya.

Dikatakan Sapto bahwa pansus telah melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi berbagai sumber dari pajak dan retribusi agar nantinya setelah disahkan perda ini mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim.

Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan  bahwa hanya ada dua kendaraan seluruhnya milik vendor yang bekerjasama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi.

"Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berplat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kotrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor,"pungkasnya.(hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Forum Guru PPPK Kaltim Minta Kepastian Status dan Perpanjangan SK, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP
Berita Utama 26 Mei 2026
0
SAMARINDA – DPRD Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi I menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas usulan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga pendidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Selasa (26/05). RDP ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan oleh Forum Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) Guru PPPK Provinsi Kaltim. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy, serta dihadiri oleh perwakilan PGRI, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Pertemuan ini dinilai penting mengingat sekitar 1.198 guru PPPK angkatan 2022 akan memasuki akhir masa kontrak pada Februari 2027. Forum guru meminta kepastian mekanisme perpanjangan SK hingga batas usia pensiun (BUP), mengingat kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim masih tinggi dan bersifat berkelanjutan. Dalam forum tersebut, Agus Suwandy memetakan sejumlah persoalan mendasar yang selama ini dihadapi oleh para guru PPPK di lapangan, antara lain kepastian kontrak jangka panjang, mekanisme mutasi yang bermasalah, ketimpangan tunjangan (TPP), dan pengembangan karier. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Agus Suwandy menegaskan DPRD Kaltim pada prinsipnya mendukung aspirasi guru PPPK, termasuk usulan perpanjangan masa kerja hingga BUP. Ia juga menyebut BKD dan Disdikbud Kaltim memiliki pandangan yang sama untuk memperjuangkan kepastian status guru PPPK dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pada prinsipnya DPRD Kaltim mendukung penuh aspirasi teman-teman guru PPPK. Pendidikan merupakan kebutuhan dasar dan masuk dalam skema mandatory spending yang wajib menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Persoalan ini tidak boleh terus-menerus berulang setiap tahun tanpa adanya kepastian hukum dan perlindungan kerja,” ujar Agus Suwandy. Ia menambahkan, jika data di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan tenaga pendidik di Kaltim memang masih besar dan bersifat berkelanjutan, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk mengambil langkah diskresi yang progresif. Agus juga mengapresiasi sikap BKD dan Disdikbud Kaltim yang dinilai memiliki semangat dan pemikiran yang sama dalam memperjuangkan kepastian status guru PPPK. “Kita sepakat secara prinsip mendukung usulan perpanjangan masa kontrak PPPK hingga batas usia pensiun, mengacu pada praktik yang sudah berjalan di beberapa daerah lain. Terkait kekhawatiran para guru, BKD juga telah menegaskan tidak ada tes atau seleksi ulang dalam proses perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2022. Ini murni persoalan administrasi dan evaluasi kinerja melalui SKP,” jelasnya. Ia juga menegaskan dukungannya agar pemerintah tidak membuka rekrutmen CASN atau formasi umum baru sebelum penataan dan kepastian status guru PPPK yang ada saat ini diselesaikan terlebih dahulu. Lebih lanjut, Agus menyebut DPRD Kaltim akan terus mengawal hasil RDP bersama BKD, Disdikbud, PGRI, dan Forum IPN agar dapat ditindaklanjuti dalam pembahasan lanjutan bersama Pemprov Kaltim. “Kami akan mendorong pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Aspirasi ini akan terus kami kawal agar menghasilkan solusi yang memberikan rasa aman dan kepastian bagi guru PPPK di Kaltim,” tutupnya.(hms9)