Pansus PDRD Kunjungi PT Kideco Jaya Agung, Lakukan Pendataan Nopol Kendaraan Operasional Perusahaan, Alat Berat dan TKA

Kamis, 12 Oktober 2023 169
UJI PETIK : Kunjungan Kerja Pansus Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ke PT Kideco Jaya Agung di Kabupatèn Paser, Kamis (12/10).
PASER. Panitia Khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah melakukan kunjungan kerja ke PT Indominco Jaya Agung, Kamis (12/10). Tak sendiri, pansus didampingi Dit Lantas Polda Kaltim, Polres Paser, Bapenda Kaltim, Dinaskertrans Kaltim, dan Dinas ESDM Kaltim.  

Misi yang dibawa Pansus PDRD pada kunjungan kerja itu yakni melakukan pendataan dan klarifikasi nomor polisi kendaraan roda empat operasional perusahaan, alat berat dan tenaga kerja asing.

Adapun hasil yang didapat disampaikan Ketua Pansus PDRD Sapto Setyo Pramono bahwa ratusan kendaraan bermotor roda empat operasional perusahaan semuanya berplat Kaltim, hanya dua unit mobil pribadi yang masih proses administrasi menuju berplat KT.

"Untuk kendaraan operasional semua kerjasama dengan kontraktor dan semuanya seperti yang dilaporkan taat pajak. Ini agar menjadi contoh bagi perusahaan lain agar dalam kontrak kerjasama dengan pihak kontraktor semua unit kendaraan bermotor plat Kaltim," tutur Sapto didampingi Anggota Pansus Baharuddin Muin.

Demikian halnya dengan alat berat, mengacu pada perjanjian kontrak kerjasama antara pihak Indominco dengan kontraktor untuk pembayaran pajak menjadi tanggungjawab pihak rental atau kontraktor.

"Dalam draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa pembayaran pajak alat berat ataupun kendaraan bermotor menjadi kewajiban pemilik ( kontraktor) atau kuasa kendaraan (perusahaan penyewa). Guna menghindari dobel pembayaran maka silahkan untuk dituangkan dalam kontrak kerjasama mereka," tuturnya.

Terkait dengan tenaga kerja asing, PT Indominco Jaya Agung total hanya miliki tiga orang TKA terdiri dari dua orang direksi dan satu orang pekerja, dan telah mengantongi ijin kerja serta tempat tinggal.

Untuk pajak air permukaan di PT Kideco Jaya Agung sudah mengantongi 7 ijin pemanfaatan air permukaan yang diterbitkan oleh DPMTSP Paser pada bulan Maret 2023 berlaku selama lima tahun. Tujuh titik ijin tersebut sudah dibayar."Pada PT SIMS Jaya Kaltim selaku mitra kerja sedang dilakukan proses perijinan,"jelasnya.

Dikatakan Sapto bahwa pansus telah melakukan upaya maksimal dalam menggali potensi berbagai sumber dari pajak dan retribusi agar nantinya setelah disahkan perda ini mampu memberikan kontribusi besar terhadap pemasukan Kaltim.

Team Manager Regional External Relation PT Kideco Jaya Agung M Lukman Hakim menyampaikan  bahwa hanya ada dua kendaraan seluruhnya milik vendor yang bekerjasama dan hanya ada dua unit mobil milik pribadi.

"Ratusan kendaraan bermotor yang beroperasi sudah berplat KT dan sudah membayar pajak tahunan dan lima tahunan yang sesuai kotrak kerjasama semuanya dibayar oleh pihak vendor,"pungkasnya.(hms4)

 
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)