Kunker Pansus P3TKL Dalam Rangka Konsultasi Pembahasan

Rabu, 17 April 2024 34
Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal saat berkunjung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negri RI
Kunjungan Kerja Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (17/4/2024) Siang.  

Bertempat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negri RI. Kunjungan Kerja dipimpin Ketua Pansus P3TKL M. Udin, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua |I Seno Ajl, dan Wakll Ketua III Sigit Wibowo, turut hadir Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Bidang Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Muhammad Abduh.  

Diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah II.A Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Ali Bahteradi. Kunjungan tersebut membahas Konsultasi Pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta lainnya. M. Udin sebagai Ketua Pansus P3TKL menuturkan meminta muatan lokal yang bisa di masukan dalam Ranperda.

"Hal ini dibutuhkan agar tenaga kerja kaltim dapat terserap terutama hadirnya IN di Kaltim sehingga berharap agar bisa memberikan kesejahteraan yang lebih baik untuk tenaga kerja lokal, dan mengurangi pengangguran yang ada di kaltim," ujar Udin.
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)