Kunker Pansus P3TKL Dalam Rangka Konsultasi Pembahasan

17 April 2024

Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal saat berkunjung ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negri RI
Kunjungan Kerja Panitia Khusus Pembahas Ranperda tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur Bersama Kepala Biro Hukum Setda. Provinsi Kalimantan Timur dan Disnakertrans Provinsi Kalimantan Timur. Rabu (17/4/2024) Siang.  

Bertempat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Kementrian Dalam Negri RI. Kunjungan Kerja dipimpin Ketua Pansus P3TKL M. Udin, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud, Wakil Ketua |I Seno Ajl, dan Wakll Ketua III Sigit Wibowo, turut hadir Kepala Biro Hukum Setda. Prov. Kaltim Suparmi serta hadir Kepala Bidang Pengembangan Disnakertrans Prov. Kaltim Muhammad Abduh.  

Diterima langsung oleh Analis Hukum Ahli Muda pada Seksi Wilayah II.A Subdirektorat Wilayah II Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri RI, Ali Bahteradi. Kunjungan tersebut membahas Konsultasi Pembahasan Ranperda Provinsi Kalimantan Timur Tentang Pelindungan Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal DPRD Provinsi Kalimantan Timur serta lainnya. M. Udin sebagai Ketua Pansus P3TKL menuturkan meminta muatan lokal yang bisa di masukan dalam Ranperda.

"Hal ini dibutuhkan agar tenaga kerja kaltim dapat terserap terutama hadirnya IN di Kaltim sehingga berharap agar bisa memberikan kesejahteraan yang lebih baik untuk tenaga kerja lokal, dan mengurangi pengangguran yang ada di kaltim," ujar Udin.
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Empat Muatan Lokal Program Kerja DPRD Jabar Pertimbangkan Diadopsi di Kaltim
admin 30 Januari 2025
0
Pansus Renja DPRD Kaltim melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (30/1/2025). Rombongan dipimpin Wakil Ketua Pansus Renja Darlis Pattolongi dan anggota pansus Abdurrahman KA, dan diterima Plh Sekwan Jawa Barat, Kabag Persidangan dan Per UU Lis Rostiasih. Darlis Pattolongi menjelaskan pansus Renja mendapatkan beberapa gambaran yang dinilai penting untuk dapat diadopsi yakni berkaitan dengan muatan lokal. Terdapat empat muatan lokal di DPRD Jawa Barat yang bernama citra bakti, adi karya, Parlemen mengabdi dan hearing atau dialog. "Menjadi pertimbangan juga untuk memunculkan agar di Kaltim memunculkan muatan-muatan lokal yang bersifat melakukan pengayaan kinerja DPRD Kaltim kedepan, tentu saja tidak mengadopsi begitu saja tetapi disesuaikan dengan kondisi daerah Kaltim, bagaimana masyarakatnya, demografi dan jumlah penduduknya. Misalnya seperti Jawa Barat APBDnya Rp 31 triliun dengan 24 kabupaten/kota dan 50 juta penduduk, sedangkan APBD Kaltim Rp 21 triliun dan 10 kabupaten/kota dengan 3,5 juta penduduk. Jadi secara rasio Kaltim lebih besar, walaupun jumlah APBDnya lebih kecil tetapi jumlah daerah dan penduduknya lebih sedikit,"jelasnya. Ia mencontohkan adapun citra bakti ialah komunikasi setiap anggota terhadap seluruh perangkat daerah se-Jawa Barat. "Kalau reses kan itu komunikasi antara DPRD dengan konstituen atau masyarakat, kalau citra bakti komunikasi antara anggota DPRD dengan perangkat daerah. Jadi berimbang satu sisi aspirasi masyarakat didengar anggota dewan dan dilain sisi juga mendengarkan orientasi perangkat daerah jadi bisa sejalan," ucap Darlis. Politikus PAN itu menambahkan Adi Karya itu merupakan publikasi setiap bulan kerja-kerja anggota dewan sehingga menjadi motivasi atau stimulan bagi masing-masing anggota dewan. "Kalau anggota dewannya pasif apa yang dipublikasikan. Jadi ini juga motivasi bagi anggota dewan untuk menunjukkan kinerjanya,"tegasnya. Sedangkan hearing atau dialog merupakan kegiatan berbasis AKD seperti BK, Bapemperda, komisi, dan lainnya itu membuat kegiatan tiap bulan berupa dialog dengan kelompok-kelompok. Untuk Parlemen mengabdi dilakukan sekali dalam setahun dengan melibatkan publik dalam mengisi hari lahir pancasila dengan ide-ide kreatif seperti lomba-lomba. Jadi tiap provinsi ada muatan lokalnya masing-masing, dan ditegaskan Darlis bahwa tidak semua muatan lokal dapat diadopsi di Kaltim akan tetapi perlu dilakukan diskusi dan kajian untuk dinilai layak atau tidak diterapkan. (Hms7)