Kunjungan Kerja Komisi IV DPRD Kaltim ke Kantor Penghubung Pemprov Kaltim di Jakarta

Kamis, 4 Juli 2024 95
Komisi IV DPRD Kaltim saat melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Jakarta, Kamis (4/7).
JAKARTA. Komisi IV DPRD Kalimantan Timur melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang ada di Jakarta, Kamis (4/7/24).

Kunjungan dalam rangka Monitoring Sarana dan Prasarana serta Fasilitas di Badan Penghubung.

Rombongan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Puji Setyowati didampingi Eddy Sunardi Darmawan serta Ananda Emira Moeis dan diterima langsung oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dina Hardiana Febriani.

Dikatakan Puji, bahwa Kunjungan kerja hari ini berkaitan dengan Komisi IV DPRD Kaltim yang membidangi Pendidikan, Kesehatan dan juga Kepariwistaaan.

“Seperti yang kita ketahui, di Taman Mini Indonesia Indah kita dari Kaltim mempunyai Anjungan. Jadi, kunjungan ini membahas untuk mengetahui sejauh mana perkembangan saat ini di Anjungan Daerah Kaltim,” kata Puji Setyowati.

Puji berharap, pengunjung TMII yang datang ke Anjungan Kaltim sudah memahami seperti inilah Kekayaan Kaltim. Sehingga, mereka sudah mempunyai gambaran seperti apa perkembangan Kaltim yang akan menjadi Ibu Kota Nusantara. 

Apalagi, Kaltim saat ini berdampingan dengan IKN. Puji Setyowati berharap, banyak orang datang ke Kaltim untuk berkunjung dan memberikan kontribusi yang positif terhadap penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Tentunya, kita harus mengetahui apa yang diperlukan dan bersama Komisi DPRD Kaltim yang lain bisa bekerja sama untuk memperbaiki kekurangan yang harus dilengkapi,” tutupnya.(hms9)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)