KPK Launching 22 Desa Antikorpsi 2023, Andi Harahap : Desa Tengin Baru Jadi Percontohan Desa di Kaltim

Selasa, 28 November 2023 206
CEGAH KORUPSI : Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap saat menghadiri acara Launching Desa Antikorupsi 2023 di Desa Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Selasa (28/11/2023).
PPU. Ditetapkannya Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai salah satu Desa Antikorupsi 2023 mendapat apresiasi dari Anggota DPRD Kaltim Andi Harahap.

Ia berharap, desa-desa lain yang ada di Kaltim, khsusnya di Kabupaten PPU dapat terus meningkatkan integritas dalam mencegah korupsi ditingkat desa. Demikian disampaikan Andi Harahap usai menghadiri acara Launching Desa Antikoripsi tahun 2023 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Desa Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Selasa (28/11/2023).

Disampaikan Andi, sapaan akrabanya, Desa Tengin Baru bisa dijadikan contoh bagi desa lain untuk meningkatkan pelayanan yang bebas koprupsi. “Kita berharap kabupaten/kota yang ada di Kaltim dapat terbebas dari korupsi dan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Apalagi Kaltim sebagai Ibu Kota Negara yang baru, tentu potensi-potensi harus segara diantisipasi,” ujarnya.

Menurut dia, Desa Tengin Baru yang ditetapkan sebagai desa antikorupsi oleh KPK tersebut dapat menjadi percontohan bagi desa lainnya dan kelurahan di Kabupaten Penajam Paser Utara. “Desa antikorupsi yang bisa diambil positifnya, yakni bagaimana ketentuan dalam memberikan pelayanan yang baik agar tidak menimbulkan tindak pidana korupsi,” sebut Andi.

Ia juga mangatakan, bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin dilakukan hanya oleh KPK, kepolisian atau kejaksaan saja, akan tetapi peran serta seluruh lapisan masyarakat sangat diharapkan untuk sama-sama berkontribusi dalam pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, monitoring, koordinasi, supervisi, termasuk penindakan harus dilaksanakan bersama masyarakat.

”Seperti yang disampaikan KPK, bahwa jangan benarkan yang biasa, tapi biasakanlah yang benar, supaya sikap, perilaku kita terhadap nilai-nilai anti korupsi bisa ditingkatkan dan hal-hal yang menjadi budaya atau kebiasaan-kebiasaan buruk yang selama ini sudah dianggap biasa, harus kita hilangkan,” imbuhnya.

Untuk diketahui, KPK RI resmi melaunching 22 Desa Antikorupsi se Indonesia tahun 2023, yang penilaian dilakukan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemendes PDTT RI) bekerjasama KPK RI.

Hadir Staf Ahli Kemendes RI Bito Wikantosa, pejabat Kementerian Keuangan dan Kemendagri RI, perwakilan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota se Indonesia, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, Kepala DPMPD Kaltim Anwar Sanusi.

Launching ditandai dengan pemukulan gendang oleh pejabat terkait, termasuk Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Mardiana dan Anggota DPRD Kaltim Andi Haraha.  Juga penyerahan penghargaan kepada desa antikorupsi tingkat provinsi dan kabupaten. (hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Banmus Susun Kegiatan Masa Sidang I Tahun 2026, Ketua DPRD Kaltim : Ini Adalah Kontrak Kerja Nyata Dengan Rakyat
Berita Utama 24 Desember 2025
0
SAMARINDA. Menyongsong tahun anggaran baru, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur bergerak cepat menyusun peta jalan kegiatan untuk Masa Sidang I (Januari-Februari) Tahun 2026. Rapat yang digelar di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Rabu (24/12), menjadi momentum penguatan fungsi legislatif. Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mengingatkan jajarannya bahwa setiap butir kesepakatan dalam rapat Banmus membawa tanggung jawab besar bagi masyarakat Kalimantan Timur. "Ini adalah kontrak kerja kita dengan rakyat. Kita harus memastikan biaya terkendali demi pembangunan. Mari jalankan agenda ini dengan semangat pengabdian," ucapnya di hadapan peserta rapat yang dipimpin oleh Muhammad Samsun. Hasanuddin menyebut Banmus sebagai jantung dari seluruh aktivitas DPRD. Tanpa perencanaan yang matang dan legal melalui Banmus, seluruh gerak langkah institusi bisa menjadi tidak sah. Oleh karena itu, sinkronisasi dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RKPD dan KUA-PPAS menjadi prioritas utama. Langkah strategis ini diambil guna meminimalisir risiko keterlambatan pengesahan APBD di masa mendatang. "Semoga ini menjadi titik awal yang baik dan dibukakan pintu kemudahan dalam setiap upaya kita membangun Kalimantan Timur," pungkasnya.(hms11)