Konsultasi BK Kukar ke BK Kaltim

Senin, 8 Maret 2021 176
Sejumlah Pimpinan dan Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menyambangi Kantor DPRD Kaltim
SAMARINDA.  Sejumlah Anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan kerja ke Kantor DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (8/3/2021). Rombongan diterima Pimpinan Badan Kehormatan Seno Aji dan Saefuddin Zuhri.
Ketua BK DPRD Kukar Abdul Wahab mengatakan kunjungan kerja kali ini dalam rangka konsultasi tugas dan fungsi BK dalam menangani sejumlah persoalan di tubuh DPRD sehingga dapat digunakan nantinya di Kukar.

Ia mencontohkan, salah satu persoalan yang sedang ditangani oleh BK adalah masalah utang piutang. Kendati secara substansi bukan wewenang BK akan tetapi karena adanya laporan maka BK melakukan proses penyelesaian.
“Sejauh ini penyelesaian masalah yang ditangani oleh BK di lakukan secara musyawarah mufakat. Artinya selesai tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dan tidak melanjutkan persoalan ke ranah hukum,” sebutnya.

Pihaknya berencana kedepan akan melakukan silahturahmi dan koordinasi dengan lembaga hukum seperti Polres, Kejaksaan dan lainnya dalam kaitan penyelesaian sengketa. Ini dimaksudkan guna memaksimalkan tugas BK.
Ketua BK DPRD Kaltim Seno Aji mengatakan tugas utama BK adalah menjaga marwah dan kehormatan lembaga DPRD. Terkait persoalan yang pernah ditangani BK salah satunya tentang kesalahpahaman antara alat kelengkapan dewan dengan badan usaha.

"Kesalah pahaman antara badan usaha dengan komisi terkait penolakan dikunjungi ketika sidak oleh salah satu alat kelengkapan dewan, namun sudah selesai dan hanya kesalahpahaman saja," jelas Seno didampingi Saefuddin Zuhri. (adv/hms4)
TULIS KOMENTAR ANDA
Rakor BK DPRD se-Kaltim Tekankan Pentingnya Standarisasi Penegakan Etika dan Kepastian Sanksi
Berita Utama 11 Desember 2025
0
BALIKPAPAN. Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi bersama BK DPRD kabupaten/kota se-Kaltim dengan tema “Penguatan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD se-Kalimantan Timur: Standarisasi dan Kepastian Sanksi”, Rabu (10/12/2025). Kegiatan ini digelar untuk memperkuat langkah bersama dalam menciptakan penegakan etika yang lebih konsisten dan terukur di seluruh daerah. Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, dalam sambutannya menekankan bahwa etika merupakan fondasi bagi kualitas demokrasi daerah. Ia mengingatkan bahwa aturan bukan semata formalitas, melainkan cermin kehormatan lembaga. “Tanpa komitmen terhadap etika, kepercayaan publik akan perlahan hilang,” tegasnya. Pernyataan ini menjadi pembuka bagi pembahasan lebih luas tentang urgensi pembenahan sistem etika di DPRD. Narasumber pertama, Teuku Mahdar Ardian dari MKD DPR RI, menyoroti keragaman bentuk pelanggaran etika yang muncul akibat dinamika sosial politik dan perubahan perilaku digital. Ia menekankan perlunya keseragaman penanganan etika antar daerah. “Pelanggaran yang substansinya sama tidak boleh menghasilkan putusan berbeda. Ini bukti bahwa standarisasi tata beracara BK sudah sangat mendesak,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya kepastian dalam setiap putusan. “Kalau sanksi tidak tegas, ruang kompromi politik makin besar dan kepercayaan publik makin turun,” tambahnya. Sementara itu, akademisi Universitas Mulawarman, Alfian, menegaskan bahwa citra DPRD ditentukan oleh perilaku para anggotanya. “Publik melihat DPRD bukan hanya dari produk kebijakannya, tetapi dari etikanya,” tegasnya. Ia menyebut penegakan etika yang konsisten sebagai syarat menjaga legitimasi lembaga. “Sanksi yang jelas dan konsisten menutup ruang negosiasi politik dan memperkuat independensi BK,” lanjutnya, menekankan perlunya standarisasi pemeriksaan di seluruh daerah. Dalam sesi diskusi, BK kabupaten/kota menyampaikan beragam persoalan di lapangan. Ketua BK Kutai Timur mengeluhkan respons fraksi yang lamban. “Rekomendasi sudah kami kirimkan, tapi fraksi belum menindaklanjuti secara tegas,” ujarnya. Ketua BK Mahakam Ulu turut mengapresiasi metode baru pengawasan kehadiran, sembari berharap peningkatan wibawa lembaga. “Kami ingin BK lebih disegani di internal DPRD,” katanya. Sementara itu, BK Kutai Kartanegara mendorong revisi UU MD3. “Rekomendasi BK itu non-final, mudah dipatahkan di paripurna. Kami butuh penguatan kewenangan,” tegasnya. Ketua BK PPU menutup sesi dengan sorotan soal minimnya sumber daya. “BK hanya tiga orang dan tanpa tenaga ahli. Ini jelas memengaruhi efektivitas kerja,” ujarnya. Rakor ditutup dengan penegasan bahwa BK bukan sekadar perangkat administratif, tetapi penjaga legitimasi moral DPRD. Standarisasi tata beracara, koordinasi antardaerah, dan kepastian sanksi menjadi kunci untuk meningkatkan efektivitas penegakan etika dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan rakyat.