Komisi IV Terima Kedatangan Kepala SMA/SMK/SLB Se Kabupaten Kukar

Kamis, 20 Juli 2023 98
TAMPUNG ASPIRASI : Komisi IV gelar RDP bersama Ketua MKKS dan para Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Kukar dan Disdikbud Kaltim Wilayah III Kukar, Senin (17/7).
SAMARINDA. Secara marathon Komisi IV DPRD Kaltim kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kali ini Komisi IV gelar RDP bersama Ketua MKKS dan para Kepala Sekolah SMA/SMK/SLB di Kukar dan Disdikbud Kaltim Wilayah III Kukar.

Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/7) tersebut guna membahas terkait koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan yang ada di wilayah Kukar.

RDP dipimpin oleh Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi didampingi Anggota Komisi IV Salehuddin dan Kabid SMK Disdikbud Kaltim Surasa dan Kabid Pembinaan SMA Disdikbud Kaltim Muhammad Jasniansyah.

Akhmed Reza Fachlevi mengatakan bahwa pertemuan tersebut adalah untuk menampung aspirasi dari MKKS baik dari SMA maupun SMK se Kukar. Pertemuan itu juga untuk saling rembuk pendidikan terkait dengan pelaksanaan pembangunan pendidikan yang ada di Kukar.

“Banyak poin yang dibahas, seperti masalah tunjangan untuk kepala sekolah kemudian juga penambahan RKAB dan rombel kemudian sarana dan prasarana seperti bantuan alat peraga praktek dan yang lain kemudian juga terkait status kepemilikan lahan sekolah yang belum tuntas dan juga masalah hibah untuk sekolah swasta,” urainya.

Ia juga menambahkan, dari pihak SLB juga menyampaikan untuk penambahan tenaga pendidik dan juga terkait dengan masalah sekolah swasta yang sampai saat ini belum tuntas terkait jumlah siswanya.

Reza berharap pertemuan ini bisa berlanjut dan dari pertemuan ini juga bisa membawa hasil dari apa yang sudah disampaikan oleh dinas dan dari Komisi IV.

Kemudian, lanjutnya, ada masukan dari MKKS bahwa kepada perusahaan yang berdomisili pada wilayah tersebut diharapkan dapat memberikan CSR kepada sekolah-sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTA.

“Kita juga meminta kepada perusahaan yang aktif dilokasi tersebut untuk membuka ruang bagi adik-adik kita yang lulus sekolah untuk bisa diterima tenaga mereka sebagai karyawan atau tenaga kerja disitu. Karena sampai saat ini untuk magang saja sulit diterima. Kita berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kutai Kartanegara bisa membuka ruang bagi adik-adik kita untuk magang maupun nanti setelah lulus dari sekolah,” ujar Reza.

Sementara menurut Salehuddin, salah satu kendala yang dihadapi sekolah adalah sapras sekolah yang belum memadai, terutama di SMA dan SMK. Beberapa sekolah negeri, seperti contoh SMA Negeri 1 di Tenggarong yang mengalami kendala dengan kondisi bangunan yang rusak.
 
“Selain itu, distribusi guru juga menjadi masalah penting yang perlu diatasi. Pendidikan, hingga saat ini, belum sepenuhnya menyentuh dan memenuhi kebutuhan yang ada,” kata Salehuddin.
 
Ia berkomitmen mendukung dan menyalurkan aspirasi MKKS guna perbaikan pendidikan di daerah tersebut. Dan melalui kerjasama antara pemerintah daerah, sekolah, dan lembaga terkait diharapkan perbaikan yang signifikan dalam hal prasarana, distribusi guru, dan kualitas pendidikan secara keseluruhan dapat terwujud.
 
“Hal itu menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga dan meningkatkan standar pendidikan demi masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Kalimantan Timur,” tutup Salehuddin. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)