Komisi IV Siap Beri Dukungan Anggaran kepada GPMB

Selasa, 21 September 2021 79
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin saat menerma kunjungan dari pengurus Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim, Senin (20/9)
SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim memberikan apresiasi kepada Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kaltim yang turut menyukseskan dalam meningkatkan indeks aktivitas literasi membaca Kaltim menjadi urutan ke empat secara nasional, setelah DKI Jakarta, DI Yogyakarta dan Kepulauan Riau.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Ely Hartati Rasyid didampingi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin mengaku bersyukur atas capaian dan dukungan GPMB dalam meningkatkan minat membaca masyarakat di Kaltim.

“Alhamdulillah, lewat dukungan GPMB dan juga Komisi IV, kemarin sudah dapat terealisasi pembentukan cabang-cabang GPMB di kabupaten dan kota se Kaltim. Ada delapan kabupaten dan kota yang sudah terbentuk, dan yang belum hanya di Kabupaten Kutim dan Mahulu,” ujarnya.

Selain memberikan apresiasi, Ia juga menegaskan, DPRD Kaltim dalam hal ini Komisi IV siap memberikan dukungan anggaran guna mengembangkan kegiatan-kegiatan yang dapat menambah minat baca bagi masyarakat Kaltim.

Pasalnya, hadirnya organisasi gemar membaca di Kaltim cukup memberi dampak positif bagi daerah. Terlihat dari indikatornya, survey nasional menunjukkan skor membaca untuk Kaltim melebihi standar nasional, yakni mencapai 63 persen.

“Saya secara pribadi melihat, hadirnya organisasi ini mampu menaikkan minat baca bagi masyarakat Kaltim. Mereka sangat kreatif dalam menyajikan kegiatan-kegiatan yang dapat memacu minat membaca bagi masyarakat,” terang Ely.

Wujud meningkatkan minat baca bagi para masyarakat Kaltim, GPMB kata Ely telah membuka beberapa lapak baca. Oragnisasi ini juga membentuk gerakan membaca dan menggelar buku bacaan di ruang publik untuk membudayakan membaca yang sekarang menjadi kurang.

“Dari hasil koordinasi dengan GPMB, sudah banyak sekali kegiatan yang sudah dilenggarakan, antara lain lomba mendongeng, bertutur, kemudian memperbanyak taman bacaan masyarakat (TBM), speed reading, bedah buku, dan masih banyak lagi,” sambung Politkus PDI Perjuangan ini.

Sementara itu, Ketua GPMB Kaltim Syafruddin Pernyata mengatakan, tujuan dibentuknya GPMB ini di antaranya adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan bangsa dan kesejahteraan merupakan hal yang saling berkaitan, artinya jika suatu bangsa ingin sejahtera maka bangsa tersebut harus cerdas terlebih dahulu.

“Mengapa harus mencerdaskan kehidupan bangsa?, karena dengan kecerdasan itu, bisa menyejahterakan, kecerdasan dan kesejahteraan itu tidak bisa dipisahkan. Jadi, jika Kaltim mau sejahtera, warganya harus cerdas,” jelasnya. (adv/hms6)
TULIS KOMENTAR ANDA
Lambannya Sertifikasi Aset Picu Kekhawatiran Konflik Agraria di Kaltim
Berita Utama 8 Agustus 2025
0
SAMARINDA. Keterlambatan proses sertifikasi aset milik pemerintah daerah maupun lahan masyarakat di Kalimantan Timur menimbulkan keresahan baru di tengah upaya membangun kepastian hukum dan tata kelola agraria yang adil. DPRD Kalimantan Timur memperingatkan kondisi ini berpotensi menjadi bom waktu jika tidak segera ditangani secara serius. Salehuddin, Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, menyoroti persoalan ini sebagai hal yang krusial karena menyangkut hak masyarakat atas tanah serta keamanan hukum atas aset pemerintah. Ia menilai, lambannya proses legalisasi aset dapat memicu konflik pertanahan dan sengketa hukum yang berkepanjangan. “Keterlambatan sertifikasi bukan hanya memperlemah kepastian hukum atas kepemilikan aset daerah, tetapi juga membuka ruang terjadinya persoalan pertanahan yang bisa berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat,” ujarnya. Pernyataan ini mempertegas urgensi bagi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta instansi terkait agar segera mempercepat proses sertifikasi aset yang belum tersentuh administrasi hukum. Tak hanya aset pemerintah, masyarakat pun kerap terjebak pada birokrasi berbelit ketika mengurus sertifikat tanah. Menurutnya, warga seringkali terhambat prosedur yang rumit, biaya tinggi, hingga maraknya pungutan liar. “Pemerintah semestinya hadir secara aktif dalam memberikan pendampingan dan kemudahan layanan. Edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi lahan harus dilakukan secara masif dan konsisten,” tegasnya. Ia menekankan, penyelesaian konflik agraria harus dijalankan dengan pendekatan kemanusiaan yang adil. Tak hanya lewat kebijakan formal, tetapi juga pendampingan hukum dan penyederhanaan prosedur administratif. “Tidak adil apabila masyarakat dibiarkan bergumul sendiri dalam menghadapi ketidakpastian hukum atas lahan yang mereka tempati. Jika kita menginginkan pembangunan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur, maka penyelesaian sengketa pertanahan harus menjadi agenda prioritas yang dijalankan secara serius dan bermartabat,” tutupnya. Kondisi ini menunjukkan, tanpa intervensi konkret dari pemerintah, risiko terjadinya konflik agraria masih membayangi. DPRD Kaltim berharap semua pihak bergerak cepat sebelum keterlambatan ini menjelma menjadi persoalan hukum yang jauh lebih kompleks. (hms7)