Komisi IV Secara Marathon Lakukan Rapat Kerja Bersama Mitra Kerja

6 Januari 2025

RAPAT : Komisi IV lakukan rapat kerja dengan mitra kerja, (Senin, 6/1).
BALIKPAPAN. Komisi IV DPRD Kaltim melakukan rapat kerja secara marathon bersama mitra kerja di Meeting Room Grand Jatra Hotel Balikpapan, Senin (6/1).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kaltim H Baba didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel.

Selain itu hadir pula Wakil Ketua Komisi IV DPRD Katim Andi Satya Adi Saputra, Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Muhammad Darlis dan Anggota Komisi IV DPRD Kaltim yakni Sarkowi V Zahry, Damayanti, Agus Aras dan Kamaruddin Ibrahim.

Rapat kerja yang dilakukan dalam tiga sesi tersebut di gelar sebagai optimalisasi mitra kerja atau perangkat daerah Kaltim. Hal itu dalam rangka mendorong percepatan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kaltim.

Pada sesi pertama, Komisi IV melakukan rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim.

Di sesi kedua, Komisi IV melakukan rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup Kaltim, Badan Riset Inovasi Daerah Kaltim dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kaltim.

Kemudian, pada sesi ketiga rapat dilakukan bersama Dinas Sosial Kaltim, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kaltim.

H Baba menyatakan, akan kembali mengajak mitra kerja untuk melakukan rapat dengan lebih terperinci lagi.

“Saya kepingin lagi nanti kita duduk bareng, bagaimana capaian-capaiannya, apakah itu di 2024 tuntas atau masih ada yang sedang berjalan,” ujarnya. (hms8)
TULIS KOMENTAR ANDA
Berita Utama
Ekti Imanuel Monitoring Proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Di Kutai Barat
admin 22 Januari 2025
0
KUTAI BARAT. Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel secara langsung lakukan monitoring terhadap proyek pembangunan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024. Kegiatan yang berlangsung di Kampung Tanjung Isuy Kecamatan Jempang Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Rabu (22/1/2025) turut didampingi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan  Perumahan Rakyat (PUPR PERA) Kaltim dari Bidang Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kaltim dan dari Kubar. Pada kesempatan itu, Ekti Imanuel mengatakan bahwa ada sebanyak 50 unit rumah mendapat bantuan pada proyek rehabilitasi rumah tidak layak huni dari APBD tahun 2024 di Tanjung Isuy. Dan di Kampung Tanjung Isuy sendiri ada sebanyak 15 unit yang mendapat bantuan. “Yang kita ambil sample ada 5 rumah tadi ya. Yang ingin saya lihat itu adalah hasil dari pada anggaran yang sudah diatur oleh pergub. Pergub ini kan Rp 25 juta ya untuk satu rumah,” sebut Ekti. Hal ini, menurut Ekti, terbilang agak susah untuk dinilai, dikarenakan proses rehab ini tidak sama dengan membangun bangunan baru. “Tentu, yang namanya rehab ini tidak semua diganti, tapi secara garis besar saya anggap lumayan bagus. Dan tentu ini laporan saya ke pak gubernur nanti,” ujarnya. Dalam proses kedepan, lanjutnya, perlu ada revisi dari pergub ini terkait dengan nilai. “Nilai seperti Kubar dan Mahulu ini kan harga material beda dengan di kota. Itu yang kita kasih masukan. Dalam arti dengan proses daripada Bappeda dan Perkim sendiri yang mengkajinya,” tutur Ekti. Kemudian, Ekti akan mendorong melalui rapat paripurna terkait reses, bahwa akan menyampaikan usulan kepada pemerintah provinsi untuk merevisi pergub yang ada. “Terkait dengan nilai Rp 25 juta, mungkin bisa dinaikkan lagi berapa, sesuai kajian teknis Bapedda dan Perkim yang menjalankannya,” jelasnya. Lain pihak, Kepala Bidang Perkim Kaltim Sidiq Prananto Sulistyo menerangkan bahwa kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni tahun anggaran 2024 yang ada di Kubar sejumlah 150 unit, terbagi menjadi tiga lokasi yang salah satunya berada di Tanjung Isuy sebanyak 50 unit. “Untuk penerima bantuan, kita mendapatkan data atau usulan dari pemerintah Kabupaten Kubar,” ungkap Sidiq. Dari hasil data yang diperoleh, dilanjutkan dengan mengidentifikasi untuk memastikan syarat dan kriteria telah terpenuhi pada acuan pelaksanaan rehabilitasi. “Salah satunya adalah status lahan, terus kemudian betul-betul penerima bantuan yang diusulkan ini adalah masyarakat yang memang berpenghasilan rendah,” tuturnya. Dari hasil identifikasi itu, lanjut Sidiq, kemudian dilakukan perencanaan terhadap rehab rumah tersebut. “Penanganan dalam rehabilitasi rumah itu juga tidak sama. Ada yang mungkin disitu menangani atapnya, ada yang memang atapnya dan dindingnya dan beserta lantainya,” sebutnya. Pihaknya telah melakukan diskusi dan komunikasi bersama penerima bantuan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan terhadap penerima bantuan dan kebutuhannya. “Dengan batasan nominal bantuan kurang lebihnya sekitar Rp 25 juta sesuai yang ada di Pergub 33 tahun 2022,” pungkasnya. (hms8)