SAMARINDA. Komisi IV DPRD Kaltim mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim Wilayah I sampai Wilayah VI. Pertemuan yang digelar di ruang rapat Gedung E lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Senin (17/7) tersebut dalam rangka koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan.
Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya Salehuddin, Rusman Ya'qub dan Fitri Maisyaroh.
Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pihak cabang Disdikbud Kaltim baik dari wilayah I sampai VI sebagian besar mempertanyakan terkait regulasi anggaran dan juga ada sedikit miskomunikasi antara internal dinas sendiri.
“Kami sudah dapat menangkap apa yang menjadi aspirasi dari cabang dinas, yaitu terkait dengan operasional. Poinnya disana,” sebut Reza.
Sementara itu, Rusman Yaqub mengatakan bahwa jumlah pengawas dinas untuk jenjang SMA/SMK di Kaltim belum ideal. Karena faktanya, Kaltim yang memiliki ratusan sekolah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota hanya memiliki 30 orang pengawas. “Satu pengawas itu minimal menjangkau 7 sekolah,” ujar Rusman.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemprov Kaltim, melalui Disdikbud agar melakukan proses rekrutmen jabatan pengawas. Selain untuk memenuhi kuota yang masih kurang, rekruitmen pengawas SMA/SMK ini juga demi mengantisipasi banyak pengawas yang pensiun.
“Selama ini tugas mereka sebagai pengawas sekolah itu cukup berat. Mereka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di wilayah tugasnya. Maka solusinya, lakukan rekrutmen, karena dari jumlahnya sudah terlihat sangat terbatas. Apalagi, sudah banyak yang mau pensiun,” kata Rusman.
Dilain pihak, Surasa selaku Kabid Pembinaan SMK menjelaskan, pengawas adalah jenjang karir guru. Penunjukan pejabat pengawas juga memiliki aturan yang mendasarinya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.
Namun sejak terbitnya aturan tersebut, Disdikbud Kaltim sama sekali belum melakukan rekruitmen pejabat fungsional pengawas SMA/SMK.
Akan tetapi, pihaknya sudah menyiapkan calon-calon untuk penambahan pengawas dan menunggu proses dan kewenangan penerbitan formasi di Kemenpan-RB.
“Pengawas itu kan sama seperti penerimaan pegawai negeri, cuman kan formasinya belum dibuka, itu aja,” tandasnya. (hms8)
Ketua Komisi IV Akhmed Reza Fachlevi memimpin langsung RDP didampingi Sekretaris Komisi IV Eddy Sunardi Darmawan dan Anggota Komisi IV diantaranya Salehuddin, Rusman Ya'qub dan Fitri Maisyaroh.
Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pihak cabang Disdikbud Kaltim baik dari wilayah I sampai VI sebagian besar mempertanyakan terkait regulasi anggaran dan juga ada sedikit miskomunikasi antara internal dinas sendiri.
“Kami sudah dapat menangkap apa yang menjadi aspirasi dari cabang dinas, yaitu terkait dengan operasional. Poinnya disana,” sebut Reza.
Sementara itu, Rusman Yaqub mengatakan bahwa jumlah pengawas dinas untuk jenjang SMA/SMK di Kaltim belum ideal. Karena faktanya, Kaltim yang memiliki ratusan sekolah yang tersebar di seluruh kabupaten/kota hanya memiliki 30 orang pengawas. “Satu pengawas itu minimal menjangkau 7 sekolah,” ujar Rusman.
Oleh sebab itu, ia mendorong agar Pemprov Kaltim, melalui Disdikbud agar melakukan proses rekrutmen jabatan pengawas. Selain untuk memenuhi kuota yang masih kurang, rekruitmen pengawas SMA/SMK ini juga demi mengantisipasi banyak pengawas yang pensiun.
“Selama ini tugas mereka sebagai pengawas sekolah itu cukup berat. Mereka melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan di wilayah tugasnya. Maka solusinya, lakukan rekrutmen, karena dari jumlahnya sudah terlihat sangat terbatas. Apalagi, sudah banyak yang mau pensiun,” kata Rusman.
Dilain pihak, Surasa selaku Kabid Pembinaan SMK menjelaskan, pengawas adalah jenjang karir guru. Penunjukan pejabat pengawas juga memiliki aturan yang mendasarinya, yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2023.
Namun sejak terbitnya aturan tersebut, Disdikbud Kaltim sama sekali belum melakukan rekruitmen pejabat fungsional pengawas SMA/SMK.
Akan tetapi, pihaknya sudah menyiapkan calon-calon untuk penambahan pengawas dan menunggu proses dan kewenangan penerbitan formasi di Kemenpan-RB.
“Pengawas itu kan sama seperti penerimaan pegawai negeri, cuman kan formasinya belum dibuka, itu aja,” tandasnya. (hms8)