SAMARINDA- Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kaltim dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Senin (21/7/2025), guna membahas langkah konkret menjadikan Kaltim sebagai Provinsi Layak Anak (Provila).
H. M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas dan meminta agar pemerintah tidak membentuk lembaga yang setengah hati. Darlis menyampaikan, bahwa Komisi IV DPRD Kaltim menekankan perlunya revitalisasi KPAD Kaltim agar dapat berfungsi secara lebih optimal.
Permintaan tersebut juga disampaikan, lanjutnya, agar KPAD dikelola sebagai lembaga mandiri dengan penambahan jumlah komisioner dari 5 menjadi 7 orang, serta perpanjangan masa jabatan dari 3 menjadi 5 tahun. "Komisi IV mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menjadikan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak, serta menginisiasi roadmap perlindungan anak yang terintegrasi lintas instansi," tuturnya.
Selanjutnya Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan juga ikut menyoroti pentingnya perencanaan terpadu dan penguatan regulasi perlindungan anak sebagai syarat utama menuju status Provila. “Dari 10 kabupaten/kota, hanya Mahakam Ulu yang belum mendapat predikat layak anak. Ini harus didorong melalui kerja terstruktur dan multisektor,” tegas Agusriansyah.
Ia menekankan bahwa KPAD Kaltim perlu segera menyusun roadmap yang memuat indikator kinerja dan korelasi kerja lintas sektor. Menurutnya, roadmap tersebut akan menjadi acuan penganggaran dan sinergi program dengan dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, DP3A, BKKBN, hingga pelibatan korporasi. “Kalau tidak ada roadmap, kerja mereka sering tidak terdeteksi sehingga sulit mendapat alokasi anggaran. Padahal tren kekerasan anak itu fluktuatif dan saat ini kembali meningkat,” ujar legislator PKS ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus kekerasan terhadap anak di Kaltim menunjukkan kenaikan pada 2024, setelah sebelumnya sempat menurun di 2023. Kota Samarinda disebut sebagai wilayah dengan kasus tertinggi dan membutuhkan penanganan serius. (adv/hms7)
H. M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV, menegaskan bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas dan meminta agar pemerintah tidak membentuk lembaga yang setengah hati. Darlis menyampaikan, bahwa Komisi IV DPRD Kaltim menekankan perlunya revitalisasi KPAD Kaltim agar dapat berfungsi secara lebih optimal.
Permintaan tersebut juga disampaikan, lanjutnya, agar KPAD dikelola sebagai lembaga mandiri dengan penambahan jumlah komisioner dari 5 menjadi 7 orang, serta perpanjangan masa jabatan dari 3 menjadi 5 tahun. "Komisi IV mengajak seluruh pihak untuk bersinergi dalam menjadikan Kalimantan Timur sebagai Provinsi Layak Anak, serta menginisiasi roadmap perlindungan anak yang terintegrasi lintas instansi," tuturnya.
Selanjutnya Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan juga ikut menyoroti pentingnya perencanaan terpadu dan penguatan regulasi perlindungan anak sebagai syarat utama menuju status Provila. “Dari 10 kabupaten/kota, hanya Mahakam Ulu yang belum mendapat predikat layak anak. Ini harus didorong melalui kerja terstruktur dan multisektor,” tegas Agusriansyah.
Ia menekankan bahwa KPAD Kaltim perlu segera menyusun roadmap yang memuat indikator kinerja dan korelasi kerja lintas sektor. Menurutnya, roadmap tersebut akan menjadi acuan penganggaran dan sinergi program dengan dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Sosial, DP3A, BKKBN, hingga pelibatan korporasi. “Kalau tidak ada roadmap, kerja mereka sering tidak terdeteksi sehingga sulit mendapat alokasi anggaran. Padahal tren kekerasan anak itu fluktuatif dan saat ini kembali meningkat,” ujar legislator PKS ini.
Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), kasus kekerasan terhadap anak di Kaltim menunjukkan kenaikan pada 2024, setelah sebelumnya sempat menurun di 2023. Kota Samarinda disebut sebagai wilayah dengan kasus tertinggi dan membutuhkan penanganan serius. (adv/hms7)