DPRD Kaltim Hadiri RAT PUSKUD, Dorong Transformasi Koperasi untuk Generasi Emas

Senin, 21 Juli 2025 128
Rapat Anggota Tahunan (RAT) XL Tahun Buku 2024 Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Kalimantan Timur
SAMARINDA – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Husni Fahruddin, menghadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) XL Tahun Buku 2024 Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Kalimantan Timur pada Senin (21/7/25).

Acara yang berlangsung di Ruang Emerald Lantai 3 Hotel Mercure Samarinda ini mengusung tema “Transformasi & Revitalisasi KUD Untuk Mendukung Pembangunan Generasi Emas”. Selain RAT, agenda ini juga dirangkai dengan Rapat Program Kerja 2025.

Pada kesempatannya, Anggota Komisi II DPRD Kaltim Muhammad Husni Fahruddin menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan RAT.

“Kami dari DPRD Kalimantan Timur sangat mendukung penuh upaya PUSKUD dalam melakukan transformasi dan revitalisasi koperasi di daerah. Koperasi memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan menciptakan kesejahteraan di tingkat desa,” ungkap Husni.

Ia berharap hasil dari rapat ini dapat membawa kemajuan signifikan bagi KUD di Kalimantan Timur dan berkontribusi nyata pada pembangunan generasi emas.

Dalam sambutannya, Ketua Umum PUSKUD Kaltim Mohammad Arief Pahlevi Pangerang menyampaikan berbagai persoalan yang harus diselesaikan KUD Kaltim.

Ia menekankan pentingnya transformasi dan revitalisasi KUD/Koperasi Perdesaan se-Kalimantan Timur agar menjadi pusat pertumbuhan di desa.

“Tentu saja ini dapat memberikan manfaat kesejahteraan bagi anggota dan masyarakat Kalimantan Timur,” ujarnya Pahlevi.

Pahlevi mengakui bahwa upaya ini tidak mudah, namun ia optimis bahwa segala sesuatunya dapat dilalui. “Memang tidak mudah tetapi bukan berarti ini tidak bisa dilakukan,” tegasnya.

Ia mengajak seluruh pihak untuk bergotong royong dalam membangun kembali KUD, mengembangkan jaringan usaha koperasi dan kemitraan, serta melakukan konsolidasi kelembagaan KUD se-Kalimantan Timur.

Lebih lanjut, dukungan pemerintah dan sinergisitas sangat diperlukan untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) perkoperasian, khususnya pengurus dan pengawas. Mengingat pelaksanaan pendidikan bagi anggota KUD juga menjadi fokus utama.

“Ini adalah jalan awal dan pertama yang saya lakukan untuk memimpin Pusat KUD Kalimantan Timur, termasuk mengoptimalkan potensi aset, infrastruktur, dan modal PUSKUD Kalimantan Timur,” pungkas Pahlevi.(hms11/ca)
TULIS KOMENTAR ANDA
Soroti Kredit Rp 820 Miliar Bankaltimtara ke Pemkab Kukar, DPRD Kaltim Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi Risiko
Berita Utama 30 Maret 2026
0
SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membedah pemberian fasilitas kredit senilai Rp 820 miliar dari PT Bank Pembangunan Daerah Kaltim-Kaltara (Bankaltimtara) kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/3/26), tersebut menyoroti tajam aspek regulasi serta potensi risiko gagal bayar (default) yang dikhawatirkan dapat berdampak pada postur APBD dan stabilitas kesehatan bank. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua II Ananda Emira Moeis, serta sejumlah anggota DPRD lainnya seperti Selamat Ari Wibowo, Firnadi Ikhsan, Didik Agung Eko Wahono, Guntur, Sapto Setyo Pramono, dan Muhammad Husni Fahruddin. Pertemuan ini juga menghadirkan pihak eksekutif dan lembaga pengawas, di antaranya Kejaksaan Tinggi Kaltim, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, BPK RI Perwakilan Kaltim, BPKP Kaltim, Inspektorat, Biro Hukum Setda Prov.Kaltim, Asisten Perekonomian Setda Prov.Kaltim, serta Direktur Utama Bankaltimtara. Membuka jalannya pembahasan, Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa DPRD memiliki mandat konstitusional untuk menjalankan pengawasan secara ketat. Ia menyatakan bahwa lembaga legislatif akan mengambil langkah sesuai kewenangan guna memastikan pemberian kredit tersebut selaras dengan aturan yang berlaku. "Langkah ini merupakan bentuk pertanggungjawaban moral dan administratif kami kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur," tegas Ekti saat memimpin jalannya rapat. Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, mempertanyakan kepatuhan prosedur dalam pencairan kredit senilai Rp 820 miliar tersebut. Poin krusial yang menjadi atensi utama adalah ketiadaan persetujuan dari DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam proses peminjaman. "Kami mendalami sisi regulasinya, mengingat adanya informasi bahwa pinjaman ini tidak melalui mekanisme persetujuan DPRD Kukar atau sidang paripurna, melainkan hanya melalui persetujuan kepala daerah. Kami ingin memastikan legalitas prosedur ini secara hukum," ujar sosok yang akrab disapa Hamas tersebut. Hasanuddin juga menyatakan kekhawatirannya terkait jangka waktu pengembalian dana. Menurutnya, jika pinjaman dikategorikan sebagai pengelolaan kas untuk biaya operasional seperti pembayaran listrik, air, atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maka kewajiban tersebut idealnya harus tuntas dalam satu tahun anggaran berjalan. Dengan pencairan yang dilakukan pada Maret 2026, muncul urgensi untuk memastikan apakah pelunasan dana hampir Rp 1 triliun tersebut mampu dirampungkan dalam kurun waktu sembilan bulan ke depan. "Jika terjadi gagal bayar, dampaknya adalah potensi tergerusnya APBD untuk dana talangan. Ini adalah uang rakyat Kaltim yang dikelola bank daerah. Kami harus memastikan tidak ada celah pembiaran yang berujung pada kerugian negara," tambahnya. Melalui RDP ini, DPRD Kaltim menekankan bahwa sebagai institusi yang bergerak di bidang kepercayaan, Bankaltimtara wajib menjaga kredibilitas dengan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Proses pemberian kredit harus merujuk sepenuhnya pada regulasi perbankan serta memperhatikan masukan teknis dari OJK Kaltim, BPK RI Kaltim, BPKP Kaltim, hingga Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim. Guna memitigasi risiko, DPRD Kaltim meminta Bankaltimtara untuk segera melakukan perbaikan dan melengkapi dokumen administratif sesuai arahan lembaga pengawas dan Kejaksaan Tinggi Kaltim. DPRD Kaltim juga memandang perlu adanya koordinasi lanjutan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan aspek jaminan atas risiko pinjaman tersebut. Ke depan, langkah pengawasan akan diperluas melalui rencana konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri guna memverifikasi prosedur persyaratan peminjaman daerah bagi kabupaten/kota lainnya. Lebih lanjut, DPRD Kaltim akan mengevaluasi secara total rencana penyertaan modal bagi Bankaltimtara di masa mendatang, apabila ditemukan indikasi kerugian yang disebabkan oleh kebijakan peminjaman dana daerah. (Hms11)